Ditemukan 2 data
2.Gersiah Wirani Dorlika Ndoen
2 — 2
NDUN dan Pemohon II GERSIAH WIRANI DORLIKA NDOEN;
- Memerintahkah kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Kupang oleh Para Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk mencatatkan pengesahan anak tersebut ;
Ndun
2.Gersiah Wirani Dorlika Ndoen
23 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak hadirmenghadap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian secara verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat PETRUS BUDIARTO SIAGIANdengan Tergugat DORLIKA SIMBOLON yang telah menikah menuruttata caraagama Kristen Protestan pada tanggal 3 Oktober 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Dinas Kependudukan Kota
Menyatakan perkawinan Penggugat PETRUS BUDIARTO SIAGIANdengan Tergugat DORLIKA SIMBOLON yang telah menikah menurut tatacara ibadah agama Kristen Protestan pada tanggal 3 Oktober 2014 sesuaidengan Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Catatan SipilDinas Kependudukan Kota Medan No. 933/T/MDN/2015 tanggal 20 Maret2015, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya;4.