Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 12-05-2024
Putusan PN WAMENA Nomor 9/Pid.B/2024/PN Wmn
Tanggal 8 Mei 2024 —
Terdakwa:
Etanggu Doronggi Alias Labunga Doronggi Alias Altau
6749
    1. Menyatakan Terdakwa Etanggu Doronggi Alias Labunga Doronggi Alias Altau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Etanggu Doronggi Alias Labunga Doronggi Alias Altau oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)

    Terdakwa:
    Etanggu Doronggi Alias Labunga Doronggi Alias Altau
Register : 08-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 05-08-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Wmn
Tanggal 21 Nopember 2019 — Terdakwa
12232
  • WmnDORONGGI sedang sakit dan akan di bawa ke rumah sakit sehingga SaksiTERIANUS DORONGGI ingin kembali ke rumahnya di Kompleks Olala JalanTrans Irian Wamena, dimana Saksi TERIANUS DORONGGI berjalan duluankemudian diikuti oleh Saksi dan Terdakwa Anak;Bahwa sebelum Terdakwa Anak dan Saksi keluar dari rumah, Saksi melihatTerdakwa Anak membawa sebilah pisau;Bahwa kemudian Saksi bersama Saksi TERIANUS DORONGGI dan TerdakwaAnak berjalan kaki menuju ke rumah orang tua Saksi TERIANUS DORONGGI diKompleks
    SaksiTERIANUS DORONGGI yang juga terduga dalam kasus pencurian sepeda motordi Kompleks Olala Jalan Trans Irian Wamena, sehingga Saksi bersama anggotalainnya menuju lokasi rumah Saksi TERIANUS DORONGGI dimana pada saat ituSaksi tidak bertemu dengan Saksi TERIANUS DORONGGI:;Bahwa pada saat Saksi berada di rumah Saksi TERIANUS DORONGGI dimanaSaksi melihat Saksi TERIANUS DORONGGI datang bersama Terdakwa Anakdan Saksi DEMIANUS LOKBERE Alias MINIAN selanjutnya Saksi menyuruhTerdakwa Anak, Saksi DEMIANUS
    dan foto sepeda motor; Bahwa kemudian anggota Polisi memberikan nomor kepada Saksi dengantujuan untuk menelepon Saksi TERIANUS DORONGGI untuk segera pulang kerumah namun Saksi mengatakan kepada anggota Polisi bahwa Saksi tidakmempunyai pulsa untuk menelepon Saksi TERIANUS DORONGGI:; Bahwa selanjutnya Saksi dikirimkan pulsa 10 (Sepuluh) ribu oleh anggota Polisiuntuk digunakan menelepon Saksi TERIANUS DORONGGI; Bahwa kemudian Saksi menelepon Saksi TERIANUS DORONGGI denganmengatakan bahwa orang tua
    (mama) Saksi TERIANUS DORONGGI sedangsakit dan mau dibawa ke rumah sakit namun tidak ada kendaraan membawa kerumah sakit, dimana Saksi mengatakan hal tersebut karena di suruh oleh anggotaPolisi; Bahwa beberapa menit kemudian Saksi di surun kembali oleh anggota Polisiuntuk menelepon Saksi TERIANUS DORONGGI dan menanyakan dimanakeberadaan Saksi TERIANUS DORONGGI; Bahwa setelah Saksi menelepon Saksi TERIANUS DORONGGI selanjutnyaSaksi tidak keluar rumah dan hanya tetap di dalam rumah Saksi; Bahwa pada
    DORONGGI;Bahwa karena inisiatif dari Terdakwa Anak dan Saksi DEMIANUS LOKBERE AliasMINIAN untuk menemani Saksi TERIANUS DORONGGI karena hari sudah tengahmalam;Bahwa kemudian Terdakwa Anak mengambil pisau yang di taruh di dapur rumah dansampai di luar rumah Terdakwa Anak menyimpan pisau tersebut di saku bagiandepan jaket sweater setelah itu Terdakwa Anak berjalan kaki bersama SaksiDEMIANUS LOKBERE Alias MINIAN dan Saksi TERIANUS DORONGGI menuju kerumah orang tua Saksi TERIANUS DORONGGI di Komples
Register : 04-12-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 6/PID.SUS-Anak/2019/PT JAP
Tanggal 10 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : NURMIN, S.H
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : PACENUS HELUKA
12826
  • menerima, mencoba,memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, Membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesiasesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan olehTerdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketikaTerdakwa bersama dengan Saksi DEMIANUS LOKBERE dan SaudaraTERIANUS DORONGGI
    berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak didekatSMA Kristen Wamena menuju ke rumah Saudara TERIANUS DORONGGI yangterletak di Jalan Trans Irian Wamena, dimana sebelum berangkat Terdakwamengambil 1 (Satu) bilah pisau sangkur untuk menjaga diri dalam perjalanankerumah Saudara TERIANUS DORONGGI dan sesampainya di rumahTERIANUS DORONGGI kemudian Terdakwa bersama dengan SaksiDEMIANUS LOKBERE dan Saudara TERIANUS DORONGGI masuk ke dalamdapur dan bertemu dengan beberapa anggota kepolisian yang salah
Register : 21-04-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan PN BIAK Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Bik
Tanggal 10 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SUGIYANTO, SH
Terdakwa:
RANDIS LOKBERE Alias DIS
400409
  • pada tanggal 23 September 2019, saat itu saksibersama rekanrekannya menuju belakang komplek Olala, kKemudian masukke dalam salah satu rumah target namun ternyata saat itu yang ada hanyaseorang perempaun yang saksi tidak tahu siapa namanya, kemudian saksimenanyakan tentang nama pemilik rumah tersebut dan perempuan tersebutmenjawab bahwa pemilik rumah tersebut adalah saudara TERIANUSDORONGGI, kemudian saksi dan rekanrekannya meminta bantuan kepadaperempuan tersebut untuk menelepon Saudara TERIANUS DORONGGI
    ,selanjutnya sekitar pukul 01.45 Saudara Terianus Doronggi, saudaraHalaman 10 dari 63 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN BikPacenus Hiluka dan saudara Deminaus Lokbere datang ke rumah tersebut,pada saat saksi dan rekanrekan meminta mereka untuk mengangkat baju,kemudian Saudara pacenus Hiluka meletakkan pisau sangkur dan HP kelantai, saat itu Pacenus Hiluka mengatakan bahwa pisau sangkur dia bawauntuk jagajaga diri, kKemudian saksi dan rekanrekan membawa saudaraPacenus Hiluka ke Polsek wamena, sesampainya