Ditemukan 12 data
283 — 1121
(Lampiran 4);bahwa Surat Bank Indonesia Nomor 6/87/DPwB2/PwB25 tanggal 13 April 2004 kepada PT BankDanamon, Tbk, Perihal Persetujuan PinjamanSubordinasi (SubNotes) sebagai komponen modalpelengkap bank Saudara (Lampiran 5);bahwa Laporan Keuangan PT Adira Dinamika MultiFinance, Tbk yang berakhir 31 Desember 2012(Lampiran 10).bahwa bukti sekunder yang disampaikan Terbanding adalah:a. media online Koran Tempo, tanggal 29 Maret 2004 diberitakan bahwa rapat umumpemegang saham PT Bank Danamon Tbk. menyetujui
Haltersebut telah dilakukan Pemohon Banding dengan mengajukan surat persetujuan rencanapenerbitan obligasi kepada Bank Indonesia yang telah dijawab oleh Bank Indonesia melaluisurat No. 6/24/DPwB2/PwB25 tanggal 3 Maret 2004 mengenai Persetujuan atas RencanaPenerbitan Pinjaman Subordinasi PT bank Danamon Indonesia, Tbk.
Hal ini untuk menghindarigoncangan yang mungkin dihadapi Bank apabila debitur yang berupa grup perusahaantersebut tidak dapat melunasi utangnya;bahwa permasalahan BMPK antara Pemohon Banding dan Bank Indonesia telah diselesaikanoleh Pemohon Banding sesuai dengan alat bukti berupa surat dari Bank Indonesia kepadaPemohon Banding No. 7/30/DPwB2/PwB25/Rahasia tanggal 22 Nopember 2005 tentangpenyelesaian permasalahan BMPK (Bukti: Lampiran 18).
Bank Indonesiatelah menerima penyelesaian permasalahan BMPK tersebut pada 22 Nopember 2005.Sebagai bukti, Pemohon Banding lampirkan Surat Bank Indonesia kepada Pemohon BandingNo. 7/30/DPwB2/PwB25/Rahasia tanggal 22 Nopember 2005 tentang penyelesaianpermasalahan BMPK tersebut (Bukti: Lampiran 18);bahwa dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding mengangkat permasalahan BMPKyang telah diselesaikan oleh Pemohon Banding di Tahun 2005 karena:a) BMPK hanya merupakan parameter untuk penyediaan dana/
/PwB25 tanggal 13 April 2004;P36 Surat Bank Indonesia Nomor : 7/30/DpwB2/PwB25/Rahasia tanggal 22 November 2005;P37 Perhitungan BMPK Pemohon Banding sebelum akuisisi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk;P38 Lisence Number 90012 dari Cayman Islands Monetery Authority;P39 Surat Menteri Keuangan Nomor : S1238/MK.13/1989 tanggal 09 Oktober 1989;P40 Surat Bank Indonesia Nomor : 3/689/DPIP/Prz tanggal 29 November 2001;bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa Pasal 6 ayat (1
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank IndonesiaNo. 3/454/DPWB2/IDMB2 tanggal 18 Mei 2001, PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi yang dipimpin Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sebagai Direksi ternyatamengalami kerugian sebesar Rp 108.357.000.000, (seratus delapanmilyar tiga ratus lima puluh tujuh juta Rupiah);Berdasar fakta yang dikemukakan di atas secara moral tidak layakTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menuntut uangpenghargaan, karena menurut hukum dan moral, Tergugat Rekonvensiyang harus bertanggung
Bukti T13) dinyatakan Pemohon Kasasi mengalami kerugian pada periode tahun 1998; Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan untuk periode 31Desember 1999 yang dibuat oleh Akuntan Publik Ellya Noorlisyati &Rekan (Bukti T14) dinyatakan posisi keuangan Pemohon Kasasi mengalami kerugian; Selanjutnya Bank Indonesia sebagai badan otoritas perbankan yangberwenang menilai kinerja suatu bank telah melakukan due dilliegenceterhadap keadaan keuangan Pemohon Kasasi dan berdasarkan SuratBank Indonesia No. 3/454/DPwB2
periode Tahun 1998; Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan untuk periode 31Desember 1999 yang dibuat. oleh Akuntan Publik Ellya Noorlisyati &Hal. 24 dari 29 hal.Put.No. 1734 K/Pdt/2008Rekan (Bukti 114) dinyatakan posisi keuangan Pembanding mengalami kerugian; Selanjutnya Bank Indonesia sebagai badan otoritas perbankan yangberwenang menilai kinerja suatu bank telah melakukan due diligenceterhadap keadaan keuangan Pemohon Kasasi/Pembanding Tergugat, dan berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 3145/DPwB2
71 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BI melalui Surat Bank Indonesia No. 4/89/DPwB2/PwB26tanggal 23 Mei 2002 (Vide bukti T/TI I15), pada pokoknyamenyatakan bahwa pinjaman berasal dari pemegang saham,maka kedudukan pinjaman dimaksud bersifat konkuren dandapat dibayarkan jika kewajiban kepada Pemerintah (danarekapitalisasi) selesai;e.
Surat Bank Indonesia No. 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002pada intinya menyatakan bahwa modal pinjaman dari TermohonKasasi kepada Pemohon Kasasi ikut menanggung beban jikaPemohon Kasasi mengalami kerugian. Terbukti bahwa PemohonKasasi mengalami kerugian amat besar yaitu hinggaRp27.871.003.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus tujuhpuluh satu miliar seratus tiga juta rupiah).
Untuk lebihjelasnya Pemohon Kasasi akan mengutip isi Surat Bank IndonesiaNo. 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 sebagai berikut:Hal. 66 dari 81 hal Put. Nomor 2906 K/Pdt/2013a. Sesuai paragraf dua Pasal 1 Perjanjian tentang Modal Pinjamanantara PT.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal23 Mei 2002 jelas teroukti bahwa Bank Indonesia justru memintakepada Pemohon Kasasi untuk menghitung modal pinjaman yangtelah diterima dari Termohon Kasasi sehingga bantuan biayarekapitalisasi dari Pemerintah menjadi jelas. Faktanya, PemohonHal. 67 dari 81 hal Put.
Nomor 2906 K/Pdt/2013melalui surat dari Bank Indonesia kepada Pemohon Kasasi denganSurat No. 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002;Sesuai paragraf dua Pasal 1 Perjanjian tentang Modal Pinjamanantara PT. Danamon Internasional dengan bank saudara dinyatakanbahwa modal pinjaman mempunyai kKedudukan yang sama denganmodal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahandan cadangancadangan yang termasuk modal inti, meskipun bankbelum dilikuidasi.
103 — 64
Perihaal tergerusnya Modal Pinjaman dari PENGGUGAT kepadaTERGUGAT juga sejalan dengan surat dari Bank Indonesia kepadaTERGUGAT dengan surat No. 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002yang pada intinya menyatakan bahwa Modal Pinjamanikutmenanggung beban jika TERGUGAT mengalami kerugian dan padafaktanya TERGUGAT mengalami kerugian sehingga posisi modalmenjadi negatif.7.
B.075DIR tanggal 7 Pebruari 2002 (Bukti P116) mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia untukmelakukan pembayaran modal pinjaman kepada PT DI.22.Bahwa menanggapi permohonan tersebut, Bank Indonesia melalui suratNo. 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 (Bukti P117) menyampaikan halhal 45 dari 131 hal Put 593/Pdt.G/2011/PN.JKT Selhal sebagai berikut:a.
Bank Danamon Indonesiatelah disampaikan oleh Bank Indonesia dalam suratnya No. 4/89/DPwB2/PWB26tanggal 23 Mei 2002 kepada PTI Bank Danamon Indonesia Tbk yangmenyebutkan bahwa modal pinjaman yang diterima dari PT. DanamonInternational tersebut seyogyanya terlebih dahulu diperhitungkan pada kerugianyang dialami oleh Saudara sebelum menetapkan besar dana rekapitalisasi yangharus diberikan oleh Pemerintah.
Bank DanamonIndonesia telah disampaikan oleh Bank Indonesia dalam suratnya No.4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 kepada PT. Bank Danamon IndonesiaTok yang menyebutkan bahwa modal pinjaman yang diterima dari PT. DanamonInternational tersebut seyogyanya terlebih dahulu diperhitungkan pada kerugianyang dialami oleh Saudara sebelum menetapkan besar dana rekapitalisasi yangharus diberikan oleh Pemerintah.
B.075DIR tanggal 7Pebruari 2002 (PI16) (Copy);17.Surat Bank Indonesia No. 4/89/DPwB2/ PwB26 tanggal 23 Mei 2002 yangditujukan kepada PT BDI (PI17) (Copy);18.Keputusan Ketua BPPN No. SK39/BPPN/0204 tanggal 25 Februari 2004Tentang Penyerahan PT.
73 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
DI;22.Bahwa menanggapi permohonan tersebut, Bank Indonesia melalui suratNomor 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 (Bukti P117)menyampaikan halhal sebagai berikut:Halaman 21 dari 65 Hal. Put. Nomor 395 PK/Pdt/2015a. Bahwa modal pinjaman mempunyai kedudukan yang sama denganmodal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dancadangan cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belumdilikuidasi, sehingga menjelaskan bahwa modal pinjaman tersebut ikutmenanggung beban jika PT.
Bank DanamonIndonesia telah disampaikan oleh Bank Indonesia dalam suratnya Nomor4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 kepada PT. Bank DanamonIndonesia Tok yang menyebutkan bahwa modal pinjaman yang diterima dariPT. Danamon International tersebut seyogyanya terlebin dahuludiperhitungkan pada kerugian yang dialami oleh Saudara sebelummenetapkan besar dana tekapitalisasi yang harus diberikan olehPemerintah.
pelunasan Pinjaman beserta bunga yangmenyertainya sebagai pelaksanaan Perjanjian Modal Pinjaman, danpembayaran pelunasan tersebut bukan berasal dari uang kelebihan danarekapitalisasi yang telah diserahkan kepada Penggugat Intervensi;10.Bahwa langkah Penggugat/Tergugat Intervensi mengajukan gugatan inisemata karena terdapat hak Penggugat/Tergugat Intervensi berdasarkanPerjanjian Modal Pinjaman yang belum dipenuhi oleh Tergugat/TergugatIntervensi Il, dan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor4/89/DPwB2
Bahwa menanggapi permohonan tersebut, Bank Indonesia melalui suratNomor 4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 menyampaikan halhalsebagai berikut:e Bahwa modal pinjaman mempunyai kedudukan yang sama denganmodal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dancadangancadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belumdilikuidasi, sehingga dengan demikian bahwa modal pinjamantersebut ikut menanggung beban jika Bank Danamon mengalamikerugian;e Bahwa oleh karena Bank Danamon masuk dalam programrekapitalisasi
115 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Mandiri,Forum Komunikasi Pegawai Peserta PPS eks BDN dan Dirjen Pembinaan HubunganIndustrial dan Wasnaker di Ruang rapat Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiJalan Raya Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan, yang dipimpin langsung olehMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (bukti : P33) ;Melakukan pertemuan dengan pihak Bank Mandiri pada tanggal 5 April 2002 yangdifasilitasi oleh Bank Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Surat Bank IndonesiaNomor 4/38/DPwB2/PwB23 tertanggal 18 April 2002 kepada
Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberitahukanbahwa peserta PPS Legacy Bank Dagang Negara sejak tahun 2000 telah beberapakali mengajukan tuntutan agar Bank Mandiri meninjau kembali perhitunganpembayaran fasilitas masa bebas tugas (MBT) melalui beberapa pihak antara lainDepartemen Tenaga Kerja (Depnaker), Bank Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat(DPR RI) dan Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR RI), (bukti : P36) ;Surat Direktorat Pengawasan Bank pada Bank Indonesia tertanggal Nomor 4/85/DPwB2
72 — 47
Raya Kalibata No. 17Jakarta Selatan, yang dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi, Bukti : P33 Melakukan pertemuan dengan pihak Bank Mandiri pada tanggal 5 April2002 yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, sebagaimana tersebut dalamsurat Bank Indonesia No.4/38/DPwB2/PwB23 tertanggal 18 April 2002kepada Direksi Bank Mandiri mengenai tindak lanjut pertemuandimaksud. Bukti : P34. Menyampaikan tuntutan kekurangan pembayaran MBTBDN via suratkepada Direksi PT.
Surat Direktorat Pengawasan Bank 2 Bank Indonesia tertanggalNo.4/85/DPwB2/PwB23 tertanggal 3 Juli 2002 kepada Direksi BankMandiri perihal Tindak Lanjut/Tanggapan Bank Mandiri atas Surat BankIndonesia No.4/38/DPwB23 tanggal 18 April 2002. Bukti : P37 . Mengadakan pertemuanpertemuan antara perwakilan peserta PPSLegacy Bank Dagang Negara dengan Bank Mandiri, Vide Bukti : P 36 .
374 — 285 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 tentang rencanaPenyelesaian Modal Pinjaman yang diperoleh PT. BankDanamon Indonesia Tbk dari PT. Danamon International ;Surat Bank Danamon kepada BPPN Nomor : B.375DIRtanggal 31 Meri 2002 tentang Pelunasan Modal Pinjaman PT.Danamon International ;Surat BPPN kepada Bank Danamon Nomor : PB1387/BPPN/0702 tanggal 5 Juli 2002 tentang Modal PinjamanPT.
Nomor4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 tentang rencanaPenyelesaian Modal Pinjaman yang diperoleh PT. BankDanamon Indonesia Tbk dari PT. Danamon International ;Surat Bank Danamon kepada BPPN Nomor : B.375DIRtanggal 31 Meri 2002 tentang Pelunasan Modal Pinjaman PT.Danamon International ;Surat BPPN kepada Bank Danamon Nomor : PB1387/BPPN/0702 tanggal 5 Juli 2002 tentang ModalPinjaman PT.
Oka Nomor : 7/55/DPwB2/PwB25 tanggal 25 Mei 2005tentang Penyelesaian dana pinjaman sub ordinasi ex PT.Bank Duta ;Surat kepada Lawyer H. Ungi Rayes Aap, SH. &Associates Nomor : 8/39/DPB2/TPB21/Rahasia tanggal20 September 2006 dari Direktorat Pengawasan Bank 2atas nama Rusli Simanjuntak tentang Laporan Pengaduandan Permohonan Pailit atas Bank Danamon IndonesiaTbk. ;Surat kepada Lawyer H. Ungi Rayes Aap, SH.
Nomor :4/89/DPwB2/PwB26 tanggal 23 Mei 2002 tentang rencanaPenyelesaian Modal Pinjaman yang diperoleh PT. BankDanamon Indonesia Tbk dari PT. Danamon International ;Surat Bank Danamon kepada BPPN Nomor : B.375DIRtanggal 31 Meri 2002 tentang Pelunasan Modal PinjamanPT. Danamon International ;Surat BPPN kepada Bank Danamon Nomor : PB1387/BPPN/0702 tanggal 5 Juli 2002 tentang ModalPinjaman PT.
90 — 26
(Asli) ;Bukti P 20 : Surat Bank Indonesia No : 2/800/DPwB2/IDWB2 tanggal 21November 2000 yang ditujukan kepada Direksi Bank Danamon. tentangtemuan Tim Klarifikasi dan Tim Verivikasi KTI tentang Pelaksanaan KreditKKPA KTI.(sebanyak I lembar).(Asli) ;Bukti P 21 : Surat KTI No : 173/E/KTI/II/2001 tanggal 21 Maret 2001tentang Penyelesaian masalah Pendepositoan dana Kredit KKPA KTI yangditujukan kepada Direksi PT. Bank Danamon (sebanyak 2 lembar).
;Bukti TI 11 : Surat Bank Indonesia tertanggal 21 November2000 Nomor 2/800/DPwB2/IDWB2.;Bukti TI 12 : Surat Tergugat IIT Nomor : B.261DIR tanggal 16April 2002.;Bukti TI 13 : Surat BPPN No. 055/KUKKKPA/BNN/VITI/00tertanggal 22 Agustus 2000.;Hal 69 dari 83 hal. Putusan No.253/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel.12 Bukti T1 14: Salinan keputusan Deputi Gubernur Senior BankIndonesia Nomor : 2/8/KEP.DGS/2000 tentang Pemberian IzinPenggabungan Usaha (Merger) PT. Bank Duta Tbk, PT. Bank Rama Tbk,PT.
133 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
IntervensiIV. melakukan transfer dana kepadaDepartemen Keuangan RI sejumlahRp124.320.000.000,00 (seratus dua puluhempat miliar tiga ratus dua puluh jutarupiah) atas kelebihan dana rekapitalisasiyang terkait dengan modal pinjaman dariTergugat Intervensi IV yang berasal daripinjaman Subordinasi (SOL) yangdisampaikan melalui surat Nomor B495DIR tanggal 13 Desember 2007 (bukti PI23);17.Bahwa demikian juga halnya dengansurat Turut Tergugat Intervensi yangditujukan kepada Tergugat Intervensi IV,Nomor 7/55/DPwB2
110 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Balasan dari Bank Indonesia Nomor: 5/3/DPwB2/IDWB2/Pbr/Rhs tanggal 8 Mei 2003 perihal Rencana Pembaharuan(Novasi) pada Kasus Pemberian Kredit di Kantor Cabang Batam;Hal. 63 dari 80 hal. Put. No. 109 PK/PID.SUS/20153. Surat dari Direksi Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor:691/DIR/III/2003 tanggal 6 Juni 2003 perihal Laporan KasusPenyaluran Kredit Cabang Batam;4.
114 — 21
bahwa 298 tertanggal 9 April 2003 perihalLaporan Khusus PenyaluranKredit Cabang Batammenjelaskna adanya laporan lanjutanproses langkahlangkah penyelesaiankredit macet dengan melakukanpembaharuan hutang (novasi) yang ditawarkan oleh BPD Riau kepada BankIndonesia Pekanbaru. 10Disposisi Dewan Pengawaspada Tanggal 9 Mei 2003 dantanggal 11 Mei 2003Alat bukti tersebut menjelaskan bahwaterhadap Novasi yang di usulkan olehBank Indonesia agar memenuhi aturanyang berlaku terutama terhadap BMPK. 1Surat No.5/3/DPwB2