Ditemukan 1 data
80 — 80
Hapsah binti Entol Ahyani, Syafei bin Arman, Cecep Suriadi bin Arman dan Pipit Safitri binti Aceng Sofyan) serta pihak III (dr.Arkam Pertamawan) untuk mentaati Akta Perdamaian (Acte Van Dading) yang telah disepakati tersebut di atas;
3. Menghukum para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).