Ditemukan 6 data
40 — 74
DR.H.SUHARTO,SE,MM Bin SUPRAPTO (Alm).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yangmengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatunkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama : DR.H.SUHARTO,SE,MM Bin SUPRAPTO (Alm).Tempat lahir : Pacitan ( Jatim )Tgl.
Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangundangHukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair PenuntutUmum ;Menyatakan terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidanaturut serta melakukan Korupsi
Pasal18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana,sebagaimana dalam dakwaan subsidair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto(Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah segeraditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan dari Penasehat Hukumnyayang pada pokoknya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto (Alm) tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadimaksud dalam dakwaan primair dan subsidair ; Membebaskan Terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto (Alm) dari segaladakwaan dan tuntutan hukum ;4 Mengembalikan harkat
dan martabat terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM BinSuprapto (Alm) dalam keadaan semula ; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dariterdakwa dan penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 1Desember 2014 berdasar pada ketentuan pasal 3 jo.
39 — 0
Menyatakan Terdakwa DR.H.SUHARTO,SE.MM bin SUPRAPTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.2. Melepaskan terdakwa DR.H.SUHARTO,SE.MM bin SUPRAPTO (Alm) dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechhtsvervolging);3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula; 4.
DR.H.SUHARTO,SE,MM Bin SUPRAPTO (Alm);
121 — 92
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yangmengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama : DR.H.SUHARTO,SE,MM Bin SUPRAPTO (Alm).Tempat lahir : Pacitan ( Jatim )Tgl.
Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangundangHukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair PenuntutUmum ;Menyatakan terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidanaturut serta melakukan Korupsi
Pasal18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana,sebagaimana dalam dakwaan subsidair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto(Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah segeraditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan dari Penasehat Hukumnyayang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto (Alm) tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadimaksud dalam dakwaan primair dan subsidair ; Membebaskan Terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM Bin Suprapto (Alm) dari segaladakwaan dan tuntutan hukum ;4 Mengembalikan harkat
dan martabat terdakwa DR.H.Suharto,SE,MM BinSuprapto (Alm) dalam keadaan semula ; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dariterdakwa dan penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 1Desember 2014 berdasar pada ketentuan pasal 3 jo.
48 — 11
Ansari Saleh Banjarmasin bersepakat dengan saksi DR.H.SUHARTO, SE. MM selaku Direktur CV. Resindo Perkasa Utamamenyatakan pekerjaan telah selesai 100% maka dibuat Berita Acara SerahTerima Pekerjaan 100% No. 027/1410Pan/TU /RSAS tanggal 29 September2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang sertadibuatkan Berita Acara Serah Terima pekerjaan Tahap Il nomor 023/RPUPH/XI2011 tanggal 12 Desember 2011 yang ditandatangani terdakwa selakuDirektur RSUD Dr. Moch.
Terbanding/Terdakwa : DR. H. SUHARTO, SE, MM Bin Suprapto (Alm)
59 — 36
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tanggal 15 Desember 2014 Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bjm. yang dimintakan banding tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa DR.H.SUHARTO,SE.MM bin SUPRAPTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
- Melepaskan terdakwa DR.H.SUHARTO,SE.MM bin SUPRAPTO (Alm) dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechhtsvervolging);
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dokumen kontrak pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011 di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.
PUTUSANNomor 6/PID.SUSTPK/2015/PT.BJMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang mengadiliperkara pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut di bawah ini terhadap Terdakwa :Nama Lengkap : DR.H.SUHARTO,SE,MM Bin SUPRAPTO (Alm);Tempat lahir : Pacitan (Jatim);Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 16 September 1963;Jenis Kelamin > Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Pramuka Komp Kenanga
47 — 17
Ansari Saleh Banjarmasin bersepakat dengan saksi DR.H.SUHARTO, SE. MM selaku Direktur CV. Resindo Perkasa Utamamenyatakan pekerjaan telah selesai 100% maka dibuat Berita Acara SerahTerima Pekerjaan 100% No. 027/1410Pan/TU /RSAS tanggal 29September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia PemeriksaBarang serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima pekerjaan Tahap Illnomor 023/RPUPH/XI2011 tanggal 12 Desember 2011 yangditandatangani terdakwa selaku Direktur RSUD Dr. Moch.