Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PT PALU Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL
Tanggal 22 Agustus 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : ASMAH, S.H., M.H
Terbanding/Terdakwa : DR. Ir. MUHAMMAD BASIR CYIO, Ms.
1390
  • Uang Tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    Barang Bukti Nomor 250 Disita dari Saksi Dr.Isrun, S.P., M.P.

    Uang Tunai sejumlah Rp4.209.300,00 (empat juta dua ratus sembilan ribu tiga ratus rupiah);

    Barang Bukti Nomor 251 Disita dari Saksi Budi Setiawan.

    Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

    Barang Bukti Nomor 252 Disita dari Saksi La Husen Zuada.