Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mdn
Tanggal 8 Januari 2015 — - Dra.Sudarmi Saragih
5013
  • - Dra.Sudarmi Saragih
    PUTUS ANNo.85/Pid.SusTPK/2014/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dra.Sudarmi Saragih ;Tempat lahir : Laras;Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 21 April 1965 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin.
    Man.Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,yang diajukan dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No.B1629/N.2.24/Ft.1/08/2014 tanggal 138 Agustus 2014, yang diajukan sebagaiTerdakwa dalam perkara ini adalah Dra.Sudarmi Saragih sesuai SuratKeputusan Majelis talim Syiar Islam (MTSI) PTPN M Kebun Laras atas namaDrs.
    setiap orang atau subjek atau pelakutindak pidana korupsi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada setiap orang yang memilikijabatan atau kedudukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa, yang mana Terdakva Dra.Sudarmi
    Saragih adalah termasuk orangperseorangan dan merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dankewajiban, oleh karenanya Terdakwa Dra.Sudarmi Saragih dapat dimintaipertanggungjawaban atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula membenarkanbahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga dengandemikian identitas dari orang yang bernama Dra.Sudarmi Saragih yang diajukanke persidangan ini
    dan telah dicocokan ternyata telah sesuai dan benar denganidentitas Terdakwa Dra.Sudarmi Saragih dalam perkara ini, sehingga dengandemikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapatadanya error in persona pada Terdakve ;Halaman 71 dari 107 Putusan Nomor 85/Pid.SusTPK/2014.