Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 K/PDT/2009
Rabun Drantho Sebayang; Rudang Br. Karo, Dkk.
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rabun Drantho Sebayang; Rudang Br. Karo, Dkk.
    PUTUSANNo. 782 K/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :RABUN DRANTHO SEBAYANG, bertempat tinggal di KomplekTASBI Blok A No. 34, Tanjung Rejo, Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada MAJU SEBAYANG, bertempat tinggal di JalanSukarno Hatta No. 28, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan BinjaiTimur, Kotamadya Binjai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;Melawan:RUDANG BR.
    bersangkutan atau bila Pengadilantidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimanayang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : RABUN DRANTHO
Putus : 13-06-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2202K/PDT/2002
Tanggal 13 Juni 2008 — KARO ; RABUN DRANTHO SEBAYANG
1614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KARO ; RABUN DRANTHO SEBAYANG
Putus : 12-01-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 PK/Pdt/2010
Tanggal 12 Januari 2012 — Rudang Boru Karo VS Rabun Drantho Sebayang
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rudang Boru Karo VS Rabun Drantho Sebayang
    ., dankawankawan, para Advokat, berkantor di Jalan Panglima NyakMakam No. 30, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21Agustus 2009 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi dahuluTergugat/Pembanding ;Melawan:Rabun Drantho Sebayang, bertempat tinggal di Komplek Tasbi BlokA No. 34, Tanjung Rejo, Medan ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali