Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2014 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN KLATEN Nomor 29/Pid.Sus/2014/PN Kln
Tanggal 16 Juni 2014 — ADHI ANUGRAH DEWANTHO
335
  • .-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah SIM C an.ADHI ANUGRAH DEANTHO.--------------------------Dikembalikan kepada terdakwa -------------------------------------------------------- Spm Yamaha Mio No. Pol. AD-5738-AQ tanpa STNK.-------------------------Dikembalikan kepada suami korban yaitu saksi SUPONO -------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)