Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-01-2016
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 430/Pdt.G/2014/PAJP
Tanggal 21 Mei 2014 — 1. Dr. Rizal S. Gueci, S.H, MIC; 2. H. Hendra Zon; 3. Indra Utama Nurmatias; 4. Hendri; 5. Hj. Sriningsih Gamayatri; 6. Inshira Archam; 7. Satya Widya Ditya; Keluarga Besar almarhum R. Soepardi (Soepardi); PT Bank BII berlamatan;
8111
  • Dresma binti Xxxxxxxx :4041424344XXXXXXXx bin Xxxxxxxx Kompl. Xxxxxxxx No. 25, Jakarta Pusat;XXXXXXXx binti Xxxxxxxx Nusa Xxxxxxxx HF2 No. 11 Graha RayaBintaro, Serpong Utara, Tangerang Selatan;XXXXXXXX bin XXxxxxxx Komplek Ciledug Indah II, JIn. Xxxxxxxx, KotaTanggerang;XXXXXXXX bin XxXxXxxxxxX JIn. Xxxxxxxx, Pulau Batam;AXXXXXXXX XXxXxxxxx, SH, MKn. Jin. H. Bacek No. 48 Rt 02/ 02, TajurPondok Kacang 15152, Tangerang SelatanAnak anak dari almh.
    XxXxxxxxxXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXnak anak dari almh Dresma binti Xxxxxxxx sebagai ahli waris pengganti:4041424344XXXXXXXX XXXXXXXX bin XXXXXXXXXXXXXXXX binti XXXXXXXXXXXXXXXX bin XXXXXXXXXXXXXXXX bin XXXXXXXXAXXXXXXXX XXXXXXxx, SH, MKn.Anak anak dari almh. Hj.
Register : 07-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 09-06-2020
Putusan PA TEGAL Nomor 0353/Pdt.G/2017/PA.Tg
Tanggal 14 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Toha bin Dresma) terhadap Penggugat (Retno Kristiawati binti Daryono) dengan iwadl sejumlah Rp. 10000,- (sepuluh ribu rupiah);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara

Register : 21-06-2022 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Bkt
Tanggal 14 April 2023 — Penggugat:
Novitra
Tergugat:
1.INSHIRA ARCHAM
2.ADRINA ARCHAM
3.FAJAR IZZANI
4.ADIL ARCHAM
5.Notaris Nadya Rahmi, S.H M.Kn
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi
8233
  • Eksepsi :

    • Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI :

    Dalam Eksepsi :

    • Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Perjanjian Pembangunan Perumahan Dresma