Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 348/Pid.B/2019/PN Spt
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DEWI KHARTIKA,SH
Terdakwa:
ALEX Bin MISLI
747
  • 1 lembar kaos warna belang putih coklat merk Drion dengan kondisi sobek sobek.

Dirampas untuk dimusnahkan.

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);

Register : 18-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 422/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pembanding/Tergugat III : CARRIER SINGAPORE PTE LTD Diwakili Oleh : HISWARA BUNJAMIN and TANDJUNG
Terbanding/Penggugat : PT TOPJAYA SARANA UTAMA Diwakili Oleh : APRILDA FIONA, SH.MH.
Terbanding/Turut Tergugat I : TOSHIBA CORPORATION Diwakili Oleh : TOSHIBA CORPORATION
Terbanding/Turut Tergugat II : CARRIER CORPORATION Diwakili Oleh : HISWARA BUNJAMIN and TANDJUNG
Turut Terbanding/Tergugat I : TOSHIBA CARRIER CORPORATION Diwakili Oleh : HISWARA BUNJAMIN and TANDJUNG
Turut Terbanding/Tergugat II : TOSHIBA CARRIER THAILAND CO., LTD Diwakili Oleh : HISWARA BUNJAMIN and TANDJUNG
6123039
  • Setiawan S.H. dalam bukunya yang berjudul "Aneka Masalah Hukum danHukum Acara Perdata", Penerbit Alumni, Bandung,tahun 1992, telahmengutip doktrindoktrin dari Para Ahli Hukum tentang "kerugian sebagaiakibat dari suatu perbuatan melawan hukum" yaitu sebagai berikut:il.I.AsserRutten yang menyatakan secara tegas bahwa "kerugian adalahsegi yang tidak menguntungkan yang diderita oleh seseorang sebagaiakibat suatu kejadian tertentu.Hoffman Drion, membedakan kerugian menjadi tiga hal, yaitu:(a) Kerugian
Register : 16-10-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN Pdp
Tanggal 3 Desember 2015 — I. 1. Nama lengkap : Azwir bin Mustafa Kamal panggilan Win; 2. Tempat lahir : Padang Panjang; 3. Umur/ tanggal lahir : 33 tahun/ 05 Mei 1982; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jorong Hilie Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta (jualan kopi); II. 1. Nama lengkap : Lili Angraini binti Muhammad Yusuf panggilan Lili; 2. Tempat lahir : Pekanbaru; 3. Umur/ tanggal lahir : 34 tahun/ 17 November 1981; 4. Jenis kelamin : Perempuan; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jorong Hilie Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Ibu rumah tangga;
13226
  • adabertemu dengan istri Terdakwa;Bahwa sebelum peristiwa ini Saksi sebelumnya sudah kenal denganshabushabu karena Saksi pernah memakai shabushabu;Bahwa Saksia tidak ada membeli shabushabu dari terdakwa Azwir;Bahwa Saksi dan terdakwa Azwir hanya sebagai teman biasa saja danterdakwa Azwir meminta tolong menjualkan shabushabu baru sekali ini;Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari menjual shabushabutersebut;Bahwa Saksi sebelumnya tidak kenal dengan Randy Derion dan yangmengenalkan Saksi dengan randy Drion
Register : 19-08-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 317/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 19 Maret 2014 — Ny. SORTA BORU MANURUNG Cs lawan YAYASAN DANA PENSIUN BANK MANDIRI TIGA
4611
  • secaraberbedabeda tentang ganti rugi sebagai berikut : Kerugian adalah segi yang tidak menguntungkan yang diderita oleh seseorangsebagai akibat suatu kejadian tertentu demikian Asser Rutten ( Asser Rutteen Ill Tahun 1981 hal 103) ; Kerugian dalam arti Yuridis adalah Kerugian yang secara abstracto ( dapat )memperoleh penggantian yang diderita dalam suatu kepentingan yangdilindungi hukum demikian yang ditulis oleh Schut ( Onrechtmatigedaad );Hal. 58 Putusan No. 317/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.Kerugian menurut Hoffman Drion
Putus : 30-06-2010 — Upload : 30-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937 K/PDT/2009
Tanggal 30 Juni 2010 — PT. METROPOLITAN TIRTAPERDANA ; KWANG YANG MOTOR Co. LIMITED ; PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA
124103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lebih lanjut lagi Hofman Drion dalam buku "Penemuan Hukum clanPemecahan Masalah Hukum, Reader Ill, Jilid Il, Penerbit Tim PengujiHukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1991, halaman 174menyatakan bahwa pemberian ganti rugi dapat memiliki bermacammacam arti antara lain:a. Penggantian dalam bentuk uang terhadap berkurangnya kekayaankarena adanya perobuatan malanggar hukum.b.