Ditemukan 58 data
98 — 8
Pembanding formal dapatditerima : Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor188/Pdt.G/.2007/ PA.Dpk. tanggal 15 Agustus 2007 Mbertepatan dengan tanggal 2 Syaban 1428 H yangdimohonkanbanding ; Menghukum Pembanding untuk membayar' biaya perkarapada tingkat banding sebesar Rp. 52.000, ( Limapuluh dua riburupiah) ; Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Tingkat Banding pada hari Senin tanggal 28Januari 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Muharam1429 Hijriyyah oleh kami Drs.H.ADAM
6 — 0
seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan baik Pemohon maupun Termohon' hadir secara inperson,Hal. 2 dari 8 halaman Putusan No. 1381Pdt.G/2018/PA.Cjrsehingga keduanya dapat mengemukakan kepentingannya masingmasingsecara jelas dipersidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak baik dengan cara merukunkan dipersidangan maupun dengan caramediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangan non hakimbernama Drs.H.Adam
tahun2009, jo. pasal 129 Kompilasi Hukum Islam oleh karena itu Pengadilan AgamaCianjur berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR jo.pasal 31 PP.No.9 tahun1975, jo. pasal 82 ayat (1) UU No.7 tahun 1989 akan tetapi tidak berhasilMenimbang, bahwa untuk memaksimalkan perdamaian sebagaimanaPERMA No.1 tahun 2016 telah dilaksanakan mediasi dengan menunjukmediator dari kalangan non Hakim bernama Drs.H.Adam
6 — 0
Pengadilan Agama Cianjur berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Hal.2 dari 10 halaman Putusan No. 3944/Pdt.G/2018/PACjrBahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat hadir inperson, sehingga keduanya dapatmengemukakan kepentingannya masingmasing;Bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihakagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pula melaksanakanmediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangan non Hakim,bernama Drs.H.Adam
Menimbang, bahwa upaya damai sebagaimana ketentuan pasal 130 HIRjo.pasal 82 Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya damai tersebut sesuaiPERMA No.1 tahun 2016, pasal 4 ayat (1) kedua belah pihak telahmelaksanakan mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator darikalangan non hakim bernama Drs.H.Adam
37 — 6
PACjrApabila Pengadilan Agama Cianjur berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat di damping kuasanya dan Tergugat hadir sendiri,sehingga keduanya dapat mengemukakan kepentingannya masingmasing;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak agar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pulamenempuh mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangannon Hakim, bernama Drs.H.Adam
Urusan Agama Kecamatan Karangtengah, KabupatenCianjur, dengan demikian Penggugat pihak yang berkepentingan dalammengajukan perkara ini;Menimbang, bahwa upaya damai sebagaimana ketentuan pasal 130 HIRjo.pasal 82 Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 baik oleh Majelis Hakim maupun melalui mediasisesuai PERMA No.1 tahun 2016, dengan menunjuk salah seorang mediatordari kalangan hakim bernama Drs.H.Adam
7 — 0
berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan,Penggugathadir didampingi kuasanya dan Tergugat hadirinperson,sehinggakeduanya dapat mengemukakan kepentingannyamasingmasing;Bahwa Majelis Hakim telah berupayamendamaikan kedua belah pihakagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pulamelaksanakanHal.3 dari 9halaman Putusan No. xxx/Pdt.G/xxx/PACjrmediasidenganmenunjuk salah seorang mediator darikalangannon Hakim,bernama Drs.H.Adam
pasal 130HIRjo.pasal 82 Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubahdenganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 tahun 2009 telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim, akantetapi tidak berhasil;Hal.5 dari 9halaman Putusan No. xxx/Pdt.G/xxx/PACjrMenimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya damai tersebut sesuaiPERMA No.1 tahun 2016,pasal 4 ayat (1)kedua belah pihak telahmelaksanakan mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator darikalangan non hakim bernama Drs.H.Adam
39 — 13
Pembanding formal dapatditerima : Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor269/Pdt.G/.2007/ PA.Bgr. tanggal 20 Agustus 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Syaban 1428 H yangdimohonkanbanding ; Menghukum Pembanding untuk membayar' biaya perkarapada tingkat banding sebesar Rp. 52.000, ( Lima puluhdua ribu rupiah) ; Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Tingkat Banding pada hari Senin tanggal 4Pebruari 2008 Masehi ' bertepatan dengan tanggal 19Muharam 1429 Hijriyyah oleh kami Drs.H.ADAM
9 — 3
untuk menghadap dipersidangan, ketidak hadirannyatanpa alasan yang sah dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya, oleh karena itu perkara aquo dapat diperiksa di luar hadir Termohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak agar tetap mempertahankan rumah tangganya, akan tetapi tidakberhasil dan telah pula Majelis Hakim memerintahkan agar kedua belah pihakmelaksanakan mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangannon hakim bernama Drs.H.Adam
dengan Undangundang Nomor 50 tahun2009, jo. pasal 129 Kompilasi Hukum Islam oleh karena itu Pengadilan AgamaCianjur berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR jo.pasal 31 PP No 9/1975jo. pasal 82 ayat (1) UU No.7 tahun 1989 akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya damai sebagaimanaPERMA No.1 tahun 2016 telah ditunjuk mediator dari kalangan non Hakimbernama Drs.H.Adam
39 — 10
PengadilanAgama Cianjur dengan meminta bantuan kepada Jurusita PenggantiPengadilan Agama Bandung, Tergugat tidak hadir lagi dengan alasan tidakmampu untuk pembiayaan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakilatau kuasanya, oleh karenaitu perkara aquo diperikasa diluar hadir Tergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak agar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pulamenempuh mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangannon Hakim, bernama Drs.H.Adam
Agama Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur,dengan demikian Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan dalammengajukan perkara ini;Menimbang, bahwa upaya damai sebagaimana ketentuan pasal 130 HIRjo.pasal 82 Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 baik oleh Majelis Hakim maupun melalui mediasisesuai PERMA No.1 tahun 2016, dengan menunjuk salah seorang mediatordari kalangan non hakim bernama Drs.H.Adam
11 — 10
Menghukum Pembanding untuk membayar biayaperkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh riburupiah) ; ~ eee eee Demikianlah diputus dalam sidangpermusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal21 Desember 2009 Masehi' bertepatan dengan tanggal 4Muharam 1431 Hijriyah oleh kami Drs.H.ADAM MURTAQI, MHHakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yangditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandungsebagai Ketua Majelis, H.M.
20 — 15
., sebagai Ketua Majelis, Drs.H.ADAM MURTAQI, M.H. dan Drs. H. SUNARTO, masingmasing sebagai HakimAnggota dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Hj.MUNYATI SALEH, sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihakPembanding dan Terbanding;KETUA MAJELIS,Ttd.Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, M.H.HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,Ttd. Ttd.Drs.H. ADAM MURTAQI, M.H. Drs. H.
28 — 14
Menolak = gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara padatingkat banding sebesar Rp.6.000, ( Enam riburupiah ); 22 eee ee eee eee ee Demikian diputus dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Senin tanggal 9 Juni 2008Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadis tsani 1429Hijriyah, oleh kami Drs.H.OHAN SUHERMAN, SH.MH Hakim TinggiPengadilan Tinggi Agama Bandung, yang ditunjuk oleh KetuaPengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis,Drs.H.ADAM
8 — 3
sampai perkara disidangkan, izindimaksud tidak terbit, oleh karena itu Pemohon tetap dengan permohonan ceralyang diajukannya tanpa surat izin dari atasan dan Pemohon bersediamenanggung resiko dari proses pengajuan perceraian ini sebagaimana SuratPernyataan Pemohon tertanggal 15 maret 2019 ;Bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihakagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pula melaksanakanmediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangan non Hakim,bernama Drs.H.Adam
sesuai dengan ketentuan tersebut ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPemohon dan Termohon sebagaimana ketentuan pasal 130 HIR jo.pasal 82Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubah dengan UndangundangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009,agar mempertahankan rumah tangganya akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang untuk memaksimalkan upaya damai sebagaimanaPERMA No.1 tahun 2016, telah menunjuk mediator dari kalangan non hakimbernama Drs.H.Adam
9 — 4
menurut hukum.Subsider:Apabila Pengadilan Agama Cianjur berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, Penggugat dan Tergugat hadir inperson ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak agar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pulaHal.2 dari 4 halaman Penetapan No. 3480/Pdt.G/2018/PA.Cjrmelaksanakan mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangannon Hakim, bernama Drs.H.Adam
11 — 2
sehinggakeduanya dapat mengemukakan kepentingannyamasingmasing;Bahwa Tergugat sebagai Anggota Polri, telah diberi kesempatan kepadaTergugat untuk mengurus Surat keterangan dari atasan, akan tetapi sampaipersidangan tahap pembacaan gugatan dan seterusnya, Tergugat tidak hadirlagi ke persidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah berupayamendamaikan kedua belah pihakagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pulamelaksanakanmediasidenganmenunjuk salah seorang mediator darikalangannon Hakim,bernama Drs.H.Adam
PACjrMenimbang, bahwa upaya damai sebagaimana ketentuan pasal 130HIRjo.pasal 82 Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubahdenganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 tahun 2009 telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya damai tersebut sesuaiPERMA No.1 tahun 2016,pasal 4 ayat (1)kedua belah pihak telahmelaksanakan mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator darikalangan non hakim bernama Drs.H.Adam
10 — 3
No.3724/Pdt.G/2017/PA.CjrApabila Pengadialn Agama Cianjur berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPemohon dan Termohon untuk rukun kembali membina rumah tangga dan telahpula menetapkan Drs.H.Adam Murtaqgi,MH. sebagai mediator sesuai suratpenetapan mediator nomor 3724/Pdt.G/2018/PA.Cjr tertanggal 20 Desember2018 untuk merukunkan kembali para pihak melalui prosedur mediasi;Menimbang, bahwa ternyata upaya mediasi tersebut tidak berhasilmencapai
Pasal 82ayat 1 dan 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPemohon kepada Termohon untuk rukun kembali membina rumah tangga dansesual dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majelis telah pulamenetapkan Drs.H.Adam Murtaqgi,MH. sebagai mediator untuk melakukanupaya perdamaian
16 — 3
:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono) ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat hadir kuasanya sedangkan Tergugat hadir inperson,sehingga keduanya dapat mengemukakan kepentingannya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan keduabelah pihak agar tetap mempertahankan rumah tangganya dan telah pulamelaksanakan mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator dari kalangannon Hakim, bernama Drs.H.Adam
Menimbang, bahwa upaya damai sebagaimana ketentuan pasal 130 HIRjo.pasal 82 Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya damai tersebut sesuaiPERMA No.1 tahun 2016,pasal 4 ayat (1) kedua belah pihak telahmelaksanakan mediasi dengan menunjuk salah seorang mediator darikalangan non hakim bernama Drs.H.Adam
19 — 14
Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua PengadilanTinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis,Drs.H.ADAM MURTAQI, MH. dan Drs. H. MUSLIH MUNAWAR,SH. masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusanmana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dandihadiri oleh HakimHakim Anggota serta dibantu olehDEDE SURYADI. sebagai Panitera Pengganti tanpadihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;KETUA MAJELIS,ttdDrs. H. FAKHRURROZI HARLI, MH.
23 — 10
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkarapada peradilan tingkat banding sebesar Rp.6.000,( Enam riburupiah) ; Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Tingkat Banding pada hari Senin tanggal 23Juni 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 JumadiTsani 1429 Hijriyah oleh kami Drs.H.ADAM MURTAQI. HakimTinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi AgamaBandung sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Drs. H.M.MUZHAFFAR, SH. dan Drs. H.R.
19 — 11
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkarapada Tingkat Banding sebesar Rp.127.000,00 (seratusdua puluh tujuh ribu rupiah); Demikian diputus dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2007 Masehibertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 Hijriyah olehkami Drs.H.ADAM MURTAQI yang ditunjuk oleh KetuaPengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim KetuaMajelis, Dra.Hj.A.FARIDA KAMIL MH dan Drs.H.MARDIANAMUZHAFFAR, SH = masing masing sebagai Hakim Anggota,putusan mana
19 — 14
Pembanding formal dapatditerima : Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor269/Pdt.G/.2007/ PA.Bgr. tanggal 20 Agustus 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Syaban 1428 H yangdimohonkanbanding ;5 Menghukum Pembanding untuk membayar' biaya perkarapada tingkat banding sebesar Rp. 52.000, ( Limapuluh dua riburupiah) ; Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Tingkat Banding pada hari Senin tanggal 4Pebruari 2008 Masehi bertepatan dengan itanggal 19Muharam 1429 Hijriyyah oleh kami Drs.H.ADAM