Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/pid.sus-TPK/2015/PN.Smr
Tanggal 7 Maret 2016 — Drs.H.AKHDAR RIVAI,M.Si Bin GUSTI BURHAN
138205
  • Drs.H.AKHDAR RIVAI,M.Si Bin GUSTI BURHAN
    PUTU S$ ANNomor 32/Pid.SusTPK/2015/PN.Smr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama,dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : Drs.H.AKHDAR RIVAI, M..Si Bin GUSTI BURHAN ;Tempat lahir : Tenggarong ;Umur / Tanggal Lahir : 57 Tahun/ 11 Februari 1958 ;Jenis kelamin : Lakilaki
    selalu dianggap adasehingga tidak usah dibuktikan ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksuddengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilan barangsiapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatutindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa Drs.H.AAKHDAR RIVAI,M.Si BinGUST BURHAN yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segalatindakannya ;Menimbang, bahwa dengan diajukannya Drs.H.AKHDAR
    /MP;Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Drs.H.AKHDAR RIVAI,M.SiBin GUSTI BURHAN tersebut diatas bertentangan dengan :1. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 bahwa Keuangannegara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasakeadilan dan kepatutan;2.
    pembangunan SMK N Muara BadakMenimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalamperkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar olehterdakwa bersamasama dengan pihak yang telah disebutkan diatas, sehingga Majelisberpendapat bahwa unsur "melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan "telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Pembelaannya menyatakanbahwa: terdakwa Drs.H.Akhdar
    Rivai,M.Si selaku KPA dan saksi Joko Pitono selakuPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Muara Badak tidakpernah ada niat jahat pelaku atau permufakatan jahat antara terdakwa Akhdar Rivaidengan Joko Pitono atau pihak lainnya untuk melakukan perbuatan yang bertentangandengan kewenangannya atau jabatannya masingmasing maupun yang bertentangandengan peraturan.Bahwa antara terdakwa Drs.H.Akhdar Rivai dengan saksi Joko Pitono masingmasingmenjalankan tupoksinya dalam pelaksanan kegiatan
Putus : 09-08-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 08/PID.TPK/2016/PT.SMR
Tanggal 9 Agustus 2016 — Nama lengkap : Drs.H.AKHDAR RIVAI, M..Si Bin GUSTI BURHAN ; Tempat lahir : Tenggarong ; Umur / Tanggal Lahir : 57 Tahun/ 11 Februari 1958 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Danau Aji No. 100 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : PNS (Kabag Perekonomian Setkab. Kutai Kartanegara) ;
6535
  • Nama lengkap : Drs.H.AKHDAR RIVAI, M..Si Bin GUSTI BURHAN ;Tempat lahir : Tenggarong ;Umur / Tanggal Lahir : 57 Tahun/ 11 Februari 1958 ;Jenis kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Danau Aji No. 100 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara ;Agama : Islam ;Pekerjaan : PNS (Kabag Perekonomian Setkab. Kutai Kartanegara) ;
    mutatis29mutandis Dakwaan Primairlah yang harus diperiksa, diadili , dan diputus lebihdahulu dan seterusnya hal mana telah dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama;maka tatacara pemeriksaan dan mengadili sebagaimana tersebut dapat diterimaoleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada tingkat banding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding dapat menyetujui pertimbanganPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, tentang keterbuktian secara sahdan meyakinkan bahwasanya Terdakwa Drs.H.AKHDAR