Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2014 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 6 April 2015 — - MUHAMMAD,SE Alias MEMED
7046
  • Makanan dan Minuman Tamu 106.030.000,00Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 3.000.000,00Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 8.195.000,00Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 82.112.500,00Belanja Penggantian Suku Cadang 4.000.000,00Belanja Bahan Bakar Minyak 139.054.500,00Belanja Jasa Surat Kabar/Majalah 20.280.000,00Belanja Sewa Meja Kursi 3.379.500,00Belanja Sosialisasi 119.788.375,00Jumlah 543.832.979,00 Bahwa buktibukti pengeluaran tersebut ditandatangani olehTerdakwa, mengetahui/menyetujui Drs.H.SALADIN
    /PN.MTRPada tanggal 14 April 2011, atas permintaan penggantian uangtersebut diatas diterbitkan SP2D Nomor 1124/BUD/GU/2011, sebesarRp.543.832.979,00, dan dicairkan rekening Kas Daerah sebesarRp.543.832.979,00 ke rekening Bendahara Setda Kabupaten Dompu,pada hari itu juga Terdakwa mencairkan secara secaratunaiseluruhnya.Bahwa pada tanggal 3 Mei 2011, Terdakwa mengajukan SPPGUNomor 26/800/Setda/GU/2011 disertai SPJ dan buktibuktipengeluaran atas penggunaan dana GU sebesar Rp.543.832.662,00,kepada Drs.H.SALADIN
    Bahwa saksi kenal baik dengan Drs.H.SALADIN HASAN selaku KPA sehinggasaksi tergugah hatinya untuk meminjamkan uangnya yang dijanjikan akandikembalikan seminggu kemudian namun baru dikembalikan 4 bulankemudian. Bahwa saksi memerintahkan bawahannya agar bila bertemu dengan Sdr.Memed agar segera menghubungi saksi, kemudian bawahan = saksimenghubungi saksi dan mengatakan bahwa ia sedang melihat Sdr.
    (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga juta sertus dua puluhtiga ribu tiga ratus rupiah) ;Bahwa benar Drs.H.SALADIN HASAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)peroide sejak tanggal 01 Januari 2011 s.d tanggal 16 September 2011 telahmengetahui/menyetujui pertanggungjawaban penggunaan dana untukbelanja maka minum rapat sebesar Rp. 209.234.500,(dua raus sembilan jutadua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah, maka minum tamu sebesar696.367.000,(enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam
    TPK/2014/PN.MTRalias MEMET mengajukan SPMGU No.75/SPP/TU/2011 sebesar Rp. 795.000.000, (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya saksi Drs H.SALADINHASAN meneribitkan SPMGU untuk dimintakan penggantian uang persediaan danTerdakwa mengetahui/menyetujui buktibukti pengularan untuk belanjaminum,BBM,jasa sewa meja kursi/tenda ;Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD,SE alias MEMET selakuBendahara dalam peroide sejak tanggal 01 Januari 2011 s.d tanggal 16 September2011, saksi Drs.H.SALADIN
Register : 02-02-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Tanggal 13 April 2015 — - BUDIYANTO,S.Pt
11334
  • TPK/2015/PN.MTR Asisten Administrasi dan Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA)yang pada waktu itu dijabat oleh Drs.H.SALADIN HASAN (Terdakwa) ; MUHAMMAD,;SE alias MEMET sebagai Bendahara Pengeluaran ;Bahwa benar Terdakwa MUHAMMAD,SE alias MEMET selaku BendaharaPengeluaran mempunyai tugas : a. Menerima danab. Mengelurkan ;c. Mempertanggungjawabkan dand.
    TPK/2015/PN.MTR13.14.15.saksi Drs.H.SALADIN HASAN telah menyetujui pencairan dana sebesar Rp.1.633.123.300.
    (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga juta sertus dua puluhtiga ribu tiga ratus rupiah) ;Bahwa benar saksi Drs.H.SALADIN HASAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) peroide sejak tanggal 01 Januari 2011 s.d tanggal 16 September 2011telah mengetahui/menyetujui pertanggungjawaban penggunaan dana untukbelanja maka minum rapat sebesar Rp. 209.234.500,(dua raus sembilan jutadua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah, maka minum tamu sebesar696.367.000,(enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus
    TPK/2015/PN.MTR Asisten Administrasi dan Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA)yang pada waktu itu dijabat oleh Drs.H.SALADIN HASAN (Terdakwa) ; MUHAMMAD,;SE alias MEMET sebagai Bendahara Pengeluaran ;Menimbang, bahwa Terdakwa BUDIYANTO,S.Pt selaku Kepala Sub BagianRumah Tangga mempunyai tugas : menyiapkan bahan pembinaan petunjuk tehnisdibidang rumah tangga Kepala Daerah, penyiapan bahan rencana kebutuhanperlengkapa dan peralatan rumah tangga pimpinan, fasilitas pelayanan jamuankedinasan dan
    TPK/2015/PN.MTRMenimbang, bahwa MUHAMMAD,SE alias MEMET selaku Bendahara dalamperoide sejak tanggal 01 Januari 2011 s.d tanggal 16 September 2011,Drs.H.SALADIN HASAN telah menyetujui pencairan dana sebesar Rp.1.633.123.300.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 11 / Pid.Sus/2015 / PT.MTR
Tanggal 3 Juni 2015 — Drs.H. SALADIN HASAN
5819
  • Menyatakan terdakwa Drs.H.SALADIN HASAN. terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARABERSAMASAMA dan BERLANJUT ;2. Menjatuhkan pidana terhadapT erdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganPidana penjara selama 5 (Ima) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebutmaka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 14-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2537 K/PID.SUS/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — Drs.H. SALADIN HASAN
8248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor50/PID.SUS.TPK/2014/PN.Mtr, tanggal 06 April 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Drs.H.SALADIN HASAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARABERSAMASAMA dan BERLANJUT;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda
Register : 11-12-2014 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 6 April 2015 — - Drs. H. SALADIN HASAN
710
  • Menyatakan terdakwa Drs.H.SALADIN HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.