Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 59/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal 24 April 2024 — Pemohon:
SUTINAH
Termohon:
MILAN WAHYU NIA
3738
  • tanah warisan almarhum suami Pemohon kepada Bank untuk menambah modal usaha Pemohon yaitu berupa :
    • Sebidang tanah darat yang terletak di Desa Pojok Kecamatan Garum sebagaimana diuraikan pada sertipikat tanah Hak Milik no.1495, Luas tanah 807 m2, surat ukur tanggal 26-10-2009 no.00005/Pojok/2009 tercatat atas nama almarhum suami Pemohon IMAM KAMBALI, kemudian berdasarkan Surat Pernyataan Tanggal 09-08-2016 No.470/542/041.0005/VIII/2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pojok Drs.H.Suratman