Ditemukan 2 data
183 — 85
Drs.mangasi Simangunsong, M.Si.38. 1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan AD An. Drs.mangasi Simangunsong, M.Si. tanggal 9 Agustus 2011.39. 1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan AD An. Drs.mangasi Simangunsong, M.Si. tanggal 9 Januari 2013.40. 1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Perencanaan pertahanan An. Drs.mangasi Simangunsong, M.Si.
Drs.mangasi Simangunsong, M.Si.38 1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Kepala Dinas Penelitiandan Pengembangan AD An. Drs.mangasi Simangunsong, M.Si. tanggal 9Agustus 2011.39 1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Kepala Dinas Penelitiandan Pengembangan AD An. Drs.mangasi Simangunsong, M.Si. tanggal 9Januari 2013.40 1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Direktur JenderalPerencanaan pertahanan An.
Drs.mangasi Simangunsong, M.Si.Barangbarang:1 (satu) album foto rumah Terdakwa.Oleh karena berkaitan langung dengan perkara ini maka perluditentukan statusnya lebih lanjut.Mengingat Pasal 310 KUHP jo Pasal 190 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 14 huruf a KUHP dan Peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI1.
Drs.mangasi Simangunsong, M.Si.1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Kepala Dinas Penelitiandan Pengembangan AD An. Drs.mangasi Simangunsong, M.Si. tanggal 9Agustus 2011.1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Kepala Dinas Penelitiandan Pengembangan AD An. Drs.mangasi Simangunsong, M.Si. tanggal 9Januari 2013.1 (satu) lembar foto kopi piagam penghargaan dari Direktur JenderalPerencanaan pertahanan An.
Drs.mangasi Simangunsong, M.Si.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barangbarang:1 (satu) album foto rumah Terdakwa.Dikembalikan kepada yang paling berhak.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000, (dua puluh limaribu rupiah).Demikian Putusan ini diputuskan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 dalamMusyawarah Majelis Hakim Militer Tinggi oleh Yutti .S. Halilin, SH, Kolonel Laut (KH/W)61NRP. 8607/P sebagai Hakim Ketua, Hidayat Manao, SH.
155 — 24
khususnva vang berkaitan dengan masalah warisan,meskipun seorang perempuan pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dia dapatmendapat harta warisan orang tuanya, dan untuk mendapatkan harta warisantersebut ada tata cara proses yang harus dilakukan secara adat yaitu anakperempuan yang sudah menikah ( ikut marga suaminya) tersebut terlebih dahuludatang secara baikbaik ke tempat laki.laki dengan membawa makanan lalumenerangkan maksud dan tujuan kedatangannya tersebut, sebagaimana yangditerangkan saksi Drs.Mangasi