Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2006 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1565K/PID/2004
Tanggal 14 Juni 2006 — Ir. Henry Panjaitan; Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
241209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mulyono kau tidak perlu menghitunghitung utang pemborong dan tidak perlu mencampuri, itu semua urusanku, selanjutnya Drs.Marim Purba memerintahkan saksi Ir. Mulyono dan Terdakwa untuk menghitung kembali Rencana Anggaran Biaya hal mana bertentangan denganKEPRES No.18 tahun 2000 pasal 4, karena Drs. Marim Purba selaku pejabat Negara tidak boleh duduk dan tidak boleh mencampuri masalah urusanapa saja dalam proyek. Untuk itu saksi Ir.
    Marim Purba dan mencantumkan nama Drs.Marim Purba sebagai Walikota Pematangsiantar yang mengetahui dan menyetujui Rencana Anggaran Biaya tersebut.Selanjutnya Drs. Marim Purba meminta kepada Terdakwa untuk memulaipekerjaan tersebut serta memerintahkan Drs. Eddy Noah Saragih danWawan Purba mengurus ijin prinsip dari DPRD Kota Pematangsiantar. Berhubung Terdakwa telah ditunjuk langsung oleh Drs.
    No.1565 K/Pid/2004Rp.100.000.000, dari seorang rekanan seperti Terdakwa, tanpatanda terima, dan sampai saat ini tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa bahwa bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ;Bahwa uraian diatas sekaligus merupakan petunjuk tentang sedemikian eratnya dan dekatnya hubungan Terdakwa dengan Drs.Marim Purba (Walikota Pematang Siantar) dan Ir.
    Johannes Napitupulu dan saksi Kompi Aritonang yang pernah menyerahkan uangkontan Rp.100.000.000, kepada Drs.Marim Purba,meskipun tidakHal. 26 dari 39 hal. Put. No.1565 K/Pid/2004dapat diyakini sebagai pinjaman yang sudah dikembalikan (keterangan Terdakwa) sebagaimana telah diuraikan di atas, demikianpula halnya dengan Ir.
    Mulyono dari pembangunan kios darurat tersebutadalah merupakan keuntungan yang melawan hukum karena apabila tidak terjadi penggelembungan atau mark up anggaran pembangunan kios darurat keuntungan Terdakwa tidak akan sebesaryang diperoleh, terutama uang yang diterima Drs.Marim Purbadan Ir. Mulyono dari Terdakwa adalah melawan hukum.
Putus : 27-09-2007 — Upload : 14-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1127K/PID/2005
Tanggal 27 September 2007 — Ir. JOHANNES NAPITUPULU
9966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Henry Panjaitan mengatakan bahwa dana tersebut sudahtermasuk biaya pengamanan sebagaimana yang diinginkan saksi Drs.Marim Purba ;Pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2002 sekira pukul 09.00 Wibbertempat di Rumah Dinas Walikota Pematang Siantar Drs. MarimPurba mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Ir. Mulyono, Drs.Eddy Noah Saragih, Kompi Aritonang dan Ir. Henry Panjaitan dandalam pertemuan tersebut Drs.
    BinerTurnip serta mengetahui/disetujui Walikota Pematang Siantar Drs.Marim Purba.Pada tanggal 13 Februari 2002 Dinas Tata Kota Pematang Siantarmengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Muka BiayaPembangunan Kios Darurat Pedagang korban kebakaran Gedung IIIPusat Pasar Horas kepada Kabag Keuangan Pemko PematangSiantar dengan nomor surat : 01/Bend/RT/2002 selanjutnya KabagKeuangan membuat Nota Dinas kepada Drs.
Upload : 08-11-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 39/PID.SUS.K/2013/PT-MDN
EDITA NAPITUPULU, SE.
5537
  • .10.000.000, an.SERIATY PASARIBU, Bendahara Rutin Dispenda.Bahwa setelah penutupan pembukuan Kas TA.2003 sekitar 1 April 2004tim Bawasda dari Pemko Pematangsiantar ada melakukan pemeriksaanterhadap saksi PANAHATAN SIHOMBING selaku Pemegang KasDaerah dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata ditemukan adahutang Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Pematang Siantarke Kas Daerah yang dibuat oleh terdakwa EDITA NAPITUPULU, SEdengan kuasa yang diberikan oleh Walikota Pematangsiantar yangbernama saksi Drs.MARIM