Ditemukan 75 data
48 — 13
Membebaskan Terdakwa Drs.MUSA Q,MM. tersebut dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa: Drs.MUSA Q,MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dimaksudkan pada Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;4.
DRS.MUSA,Q,MM
PUTUSANNomor : 37/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JbiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, yangdilakukan dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagaimanatersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : DRS.MUSA,Q,MMTempat Lahir : Muara LimunUmur/ Tanggal lahir =: 53 Tahun / 03 Juni 1960Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Agama
Musa.Q.MMsebesar Rp. 5.000, (lima ribu) rupiah.Telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan dari Terdakwa yang padapokoknya mohon kepada Majelis Hakim memberi putusan yang seadiladilnya danseringanringannya;Telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan dari Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini agar memutuskan:1 Menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum bataldemi hukum karena surat dakwaan tidak jelas dan kabur,2 Melepaskan Terdakwa Drs.MUSA
pengecekan dokumen administrasi pencairan anggaran dan saksimenandatangani dokumen administrasi pencairan tersebut tidak dengan dipaksaatau diancam, saksi langsung menandatangani karena saksi yakin sudah terlebihdahulu diperiksa dan diteliti oleh PPTK;Bahwa saksi tidak pernah melaporkan kepada Kepala BPMPD Kab.Sarolanguntentang kondisi pengelolaan keuangan karena saksi beranggapan tindakan yang108dilakukan oleh Bendahara pengeluaran tersebut sudah dengan sepengetahuankepala BPMPD Kab.Sarolangun Drs.MUSA
(Empat ratus tujuh juta Rupiah), yang diperhitungkan dengan uang yang disetorkanTerdakwa Drs.MUSA .Q ke Kas Daerah Kab.Sarolangun sebesar Rp.300.000.000.(tiga ratus juta Rupiah) pada tanggal 8 Mei 2012, sebagai sisa uang pengganti yangakan dibebankan kepada terdakwa Musa Q sebesar Rp. 107.000.000.
MUSA Q,MM tidak terbukti melakukan perbuatansebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Primair;2 Membebaskan Terdakwa Drs.MUSA Q,MM. tersebut dari Dakwaan Primairtersebut;3 Menyatakan Terdakwa: Drs.MUSA Q,MM. terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARABERSAMASAMA, sebagaimana dimaksudkan pada Dakwaan Subsidair dariPenuntut Umum;4 Menghukum Terdakwa dengan pidana Penjara selama (Satu) tahun dan 8(delapan) bulan, dan membayar denda sebesar
18 — 13
Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 4(empat) orang anakmasingmasing bernama:Wardah Jannah Latua,perempuan, umur 20 tahun.( anak kandung) ; Fahrizal Rais Latua,lakilaki, umur 18 tahun,(anak kandung) ; Kamiya Latua,perempuan,umur 14 tahun,(anak kandung); Syakir Syamsudin Latua ,lakilaki, umur 10 tahun (anak kandung) ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Septembder 2017 telh meninggaldunia Drs.Musa Latua Toekan,M.S.
Bin Abdullah Latua (Almarhum) diAmbon sesuai Kutipan Akta Kenatian Nomor 8171KM120920170018tanggal 12 September 2017 yang di keluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon;Bahwa sebelum Drs.Musa Latua Toekan M.S. Bin Abdullah Latua(Almarhum) meninggal dunia,ayah dan ibu kandung Drs.Musa LatuaToekan,M.S, Bin Abdullah Latua (Almarhum) telah lebih dahulu meninggaldunia;hal. 3 dari 15 HallPenetapan No.42/Pal. F020T 7/PA,Ab.5.
Bahwa massud para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahliwaris ini adalah untuk para Pemohon ditetapkan oleh Pengadilan Agamasebaghai ahli waris dari Drs.Musa Latua Toekan M.S.I Bin Abdullah Latua(Almarhumah), selanjutnya dengan penetapan ahli waris tersebut parapemohon dapat mengurus/mengambil tabungan Drs.Musa Latua ToekanM.S.I Bin Abdullah Latua (Almarhumah), pada bank yang dimaksud danmengurus hal ihwan pada Kantor PT.Taspen Cabang Ambon dan seluruhharta peninggalan Ors.
Menyatakan Drs.Musa Latua Toekan M.S. Bin Abdullah Latua(Almarhumah) telah meninggal dunia di Ambon pada tanggal 10September 2017 sebagai pewaris 3. Menetapkan ahli waris sah dari Drs.Musa Latua Toekan M.S. BinAbdullah Latua (Almarhum) adalah sebagai berikut : Hj.
Taspen CabangAmbon;Menimbang terlebin dahulu, bahwa untuk kepentingan pemeriksaanperkara a quo Majelis Hakim di persidangan telah mendengar keteranganKuasa para Pemohon ;hal. 10 dari 15 Hal/Penetapan No.42/Pat.P/2017/PA.Ab.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Kuasa para Pemohon yangdikuatkan dengan bukti (P6) serta keterangan saksisaksi Para Pemohon,terbukti bahwa Almarhum Drs.Musa Latua Toekan M.S.
33 — 19
Menyatakan almarhumah I Hati binti Temmanuru meninggal dunia pada tahun 2014, dan ahli waris adalah : - Pattawe bin Muh.Dahlan (Penggugat I) - Maryam binti Muh.Dahlan (Penggugat II) - Drs.Musa Dahlan,M.Pd.bin Muh.Dahlan (Penggugat III)5.
Menyatakan bahwa budel waris almarhumah I Hati binti Tammanuru adalah :- bagian dari harta bersama dari La Beddu bin Masse;- 2 bagian waris dari La Beddu bin Masse; - 3 bagian waris dari I Tasse binti La Beddu; Budel waris tersebut dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya :- Pattawe binti Muh Dahlan (Penggugat I) 1 bagian;- Maryam binti Muh.Dahlan (Penggugat II) 1 bagian;- Drs.Musa Dahlan,M.Pd bin Muh.Dahlan (Penggugat III) 2 bagian;9.
, Maryam bintiMuh.Dahlan (Penggugat II) dan Drs.Musa Dahlan,M.Pd. bin Muh.Dahlan(Penggugat lll).Penentuan mengenai harta peninggalanMenimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat/Terbanding yang diakuidan dibenarkan Tergugat/Pembanding serta dikuatkan oleh keterangan saksisaksi bahwa pada masa hidupnya La Beddu bin Masse telah meninggalkanharta bersama dalam perkawinannya dengan Hati binti Temmanuru sebagaiharta bersama sebagaimana tersebut dalam obyek sengketa poin 1a dan 1byaitu tanah berupa kebun dan
bagian harta bersama dari suaminya (La Beddu bin Masse) ; 2 bagian (sebagai perolehan harta waris dari suaminya La Beddu binMasse); 3 bagian sebagai perolehan harta waris dari anaknya (I Tasse binti LaBeddu);Dan oleh karena almarhumah Tasse binti Temmanuru tidak mempunyai lagiahli waris lain yang masih hidup, maka bagiannya diberikan kepada ahliwaris pengganti dari saudara perempuan Gellung binti Temmanuru yaitukepada Pattawe binti Muh.Dahlam (Penggugat I), Maryam binti Muh.Dahlan(Penggugat Il) dan Drs.Musa
No.69/Pdt.G/2017/PTA.Mks Maryam binti Muh.Dahlan (Penggugat Il) mendapat 1 bagian dari budel waris/peninggalan Hati binti Temmanuru Drs.Musa Dahlan,M.Pd bin Muh.Dahlan (Penggugat Ill) mendapat 2 bagian dari budel waris/peninggalan Hati binti Temmanuru.Menimbang, bahwa petitum Penggugat/Terbanding yang menuntutagar dinyatakan bahwa perbuatan Tergugat/ Pembanding atas menguasaiobyek sengketa poin 1a, 1b dan poin 2 merupakan perbuatan melawan hukum.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat
Menyatakan almarhumah Hati binti Temmanuru meninggal dunia padatahun 2014, dan ahli waris adalah : Pattawe bin Muh.Dahlan (Penggugat 1) Maryam binti Muh.Dahlan (Penggugat Il) Drs.Musa Dahlan,M.Pd.bin Muh.Dahlan (Penggugat Ill)5. Menyatakan bahwa obyek sengketa poin 1a dan 1b yang terletak diDusun Bakke/BoccoBocco, Desa Tadangpalie, Kecamatan Pammana,Kabupaten Wajo berupa : 1 (satu) petak sawah seluas 65 are dengan batasbatas sebagaiHal. 17 dari 21 Hal. Put.
1 bagian; Maryam binti Muh.Dahlan (Penggugatll) 1 bagian; Drs.Musa Dahlan,M.Pd bin Muh.Dahlan (Penggugat Ill) 2 bagian;9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta warisantersebut kepada para ahli waris dan dibagi sesuai dengan bagianmasingmasing, dan apabila obyek sengketa / harta waris tersebuttidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual lelang danhasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak;10.
194 — 82
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat adalah terdakwa Drs.MUSA HANSJE TINANGON, MSc. sedangkan korbannya adalah saksi Dra.MAGDALENA KATUUK. Bahwa benar tindak pidana pemalsuan surat terjadi pada tanggal 14 Oktober 2010,bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado. Bahwa benar saksi awalnya tidak kenal dengan saksi Dra).
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat adalah terdakwa Drs.MUSA HANSJE TINANGON, MSc. sedangkan korbannya adalah saksi Dra.MAGDALENA KATUUK. Bahwa benar tindak pidana pemalsuan surat terjadi pada tanggal 14 Oktober 2010,bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado. Bahwa benar saksi Dra.
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat adalah terdakwa Drs.MUSA HANSJE TINANGON, MSc. sedangkan korbannya adalah saksi Dra.MAGDALENA KATUUK. Bahwa benar tindak pidana pemalsuan surat terjadi pada tanggal 14 Oktober 2010,bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado.
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat adalah terdakwa Drs.MUSA HANSJE TINANGON, MSc. sedangkan korbannya adalah saksi Dra.MAGDALENA KATUUK. Bahwa benar tindak pidana pemalsuan surat terjadi pada tanggal 14 Oktober 2010,bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado. Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa. Bahwa benar terdakwa didakwa tindak pidana pemalsuan surat.
YAHYA BAHBA
125 — 26
penetapan pengesahan Anak Pemohon diPengadilan Negeri Fakfak; Bahwa Pemohon berdomisili di Kota Fakfak tepatnya beralamat diJalan Ki Hajar Dewantara Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak; Bahwa Pemohon telah menikah secara gereja pada tanggal 30Maret 2001; Bahwa Pemohon telah menikah secara agama dan secara negarapada tanggal 30 Maret 2001 sebagaimana dalam Kutipan AktaPerkawinan No. 477/11.b/FF/2001 antara Yahya Bahba dan ElseriaBrendanita Heretrenggi tanggal 30 Maret 2001 yang ditandatangani Drs.Musa
70 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Drs.Musa Dahlan M.Pd bin Muh. Dahlan (TergugatRekonvensi/Penggugat Ill Konvensi) menjual tanah obyek sengketakepada pihak ketiga, tanpa seizin dan persetujuan dari pihakPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi atau para ahli warispengganti Beddu bin Masse yang masih hidup adalah perbuatan dantindakan melanggar hukum dan melawan hak para ahli warispengganti Beddu bin Masse;.
64 — 24
antara bulan Oktober 2002 sampaidengan Desember 2003 atau setidaktidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun52003, bertempat di Kantor DPRD Kabupatan Maluku Tenggara atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual danberdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RINomor : 066 /KMA/SK/IV/2011 Tanggal 21 April 2011 tentang Penunjukan PengadilanNegeri Ambon Untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Drs.MUSA
antara bulan Oktober 2002 sampaidengan Desember 2003 atau setidaktidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun112003, bertempat di Kantor DPRD Kabupatan Maluku Tenggara atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual danberdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RINomor : 066 /KMA/SK/IV/2011 Tanggal 21 April 2011 tentang Penunjukan PengadilanNegeri Ambon Untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Drs.MUSA
Terbanding/Jaksa Penuntut : Egi Prabudi, SH
46 — 17
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
79 — 42
Penetapan No. 0055/Pdt.P/2016/PA.MdoKematian Nomor 100/2004 yang dikeluarkan dan ditandatangani olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado Drs.Musa Hansje Tinangon, M.Sc, tertanggal 26 Februari 2014;Bahwa untuk kepentingan kepengurusan hakhak dari almarhumahKartini Buchari maka perlu ditetapkan Abdul Rachim Bislissin (Pemohon)dan Muhammad Imran Bislissin adalah ahli waris yang sah darialmarhumah Kartini Buchari melalui Pengadilan Agama Manado;Adapun Muhammad Imran Bislissin (ayah
52 — 16
Drs.Musa BuceSerta bersama bersama anggota DPRD Kab.Maluku Tenggaraberdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No: 168.Thn.2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang PeresmianPengangkatan Antar Waktu) Anggota Dewan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yakni17. Samaila AbdulRahman; eer eee18. NelsonKadmaer; 20. HermanKefra; 21. PetrusRejaan,S.Sos; 22. Rulan JufriBataubun; 23. YohanesWee; ree rrr rr rr re re er ee ee eee eee24. Oscar ThintjiOhoiwutun; 25. EngelberthusJanwarin; 26.
Terbanding/Penuntut Umum : SYAMSUL BAHRI SIREGAR,SH
39 — 12
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
Terbanding/Jaksa Penuntut : SRI RAHAYU,SH
52 — 22
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
Terbanding/Terdakwa : PHAN NGOC TOAN
120 — 45
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 ( satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubermur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00(70.183.210,00) Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
115 — 23
Telkom pada tanggal 13 Agustus 2009 yang dihadiri olehPelanggan Corporate Customer yang salah satunya dihadiri oleh Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si pada saat penandatanganan kontrak antaraPT. Telkom dengan para pelanggan;copy dilegalisir surat perjanjian pekerjaan ( sewa transponder satelit)nomor : 027/15.08/KMIC , tanggal 7 September 2009 antara D.LDENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku DirekturPT.
Borneo TribunePress (Rp)940.802.364,00Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment 752.365.536,00Nilai Pekerjaan Sewa 2.395.000.000,00 1.693.167.900,00 701.832.100,00Transponder SatelitPPN 10% ( )* 239.500.000,00 169.316.790,00 (70.183.210,00)Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1,862.484.690,00 iY Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 e Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.saksiDL.
Wilfikae Bahwa selaku Ketua Panitia Pengadaan tersebut tugas dan wewenang saksi Drs.Musa Tulak Layu, antara lain sbb. :e Menyusun jadwal dan menetapkan car pelaksanaan serta lokasipengadaan ;e Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan senduru (HPS) ;Halaman 49 dari 220 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.
PPN 10% ( )* 239.500.000,00 169.316.790,00 (70.183.210,00) Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara 631.648.890,00 e Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
,MH melakukan kerjasamadengan PT.Telkom dan saksi Drs.Musa Tulak Layuk ,M.Si dan saksi DL.DENI,SHHalaman 193 dari 220 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP. Korupsi/2014/PN.Ptk.untuk memperoleh diskon dengan mengatasnamakan pemprop Kalbar, yang selanjutnyaPT. Borneo Tribune Press mengikuti pengadan sewa transponder satelit dan groundsegment dengan penunjukan langsung dan penunjukan langsung ditetapkan oleh saksiDL.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : SALOMO SAING, SH, MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : HENDAR RASYID NASUTION, SH, MH
83 — 24
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
Terbanding/Terdakwa : DEDI RIYANTO BIN BAHRUDIN
60 — 10
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
Pembanding/Terdakwa : MARTIO ADI ALS ADI ALS DEDI ALS GUNDUL BIN SUDI HANDOYO Diwakili Oleh : M. DIDI. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : RINGGI SARUNGALLO, SH
49 — 14
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
Terbanding/Terdakwa : ELVANDI Als PANDI Bin BAHARUDIN
45 — 13
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 ( satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubermur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00(70.183.210,00) Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD NURSAITIAS, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
75 — 23
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.
Terbanding/Jaksa Penuntut : ANDIE WICAKSONO, SH
53 — 10
BORNEOTRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanBidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku BendaharaPengeluaran, 1 (satu ) lembar ; Copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasaNomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yangditandatangani oleh Drs.
DENNY, SH, Drs.MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYANSUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar ;Copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 63/KEU/2010,tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendaharapengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atasbeban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaProv
Kalbar Nomor : 027/11.04/KMIC tanggal 8 Mei 2009 perihalUsulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi DenganMass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untukmelakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL.Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukanlangsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov.
BorneoTribune Press (R2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp)KerugianNegara (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,0070.183.210,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL.
BorneoTribune Press (R Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth4 MHz Sewa Ground Segment Nilai Pekerjaan SewaTransponder Satelit2.395.000.000,00 Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) 940.802.364,00752.365.536,001.693.167.900,00Kerugian Negara(Rp)701.832.100,00 PPN 10% ( )*239.500.000,00169.316.790,00 Nilai Kontrak 2.634.500.000,00 1.862.484.690,00 Nilai Kerugian Negara(70.183.210,00) 631.648.890,00 Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersamasama dengan saksi Drs.Musa Tulak Layu, M.Si.