Ditemukan 1 data
145 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Drs.RAZMAN ARIF NASUTION, MA
PUTUSANNomor : 1260 K/Pid/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Drs.RAZMAN ARIF NASUTION, MATempat lahir : SingkuangUmur/tanggallahir : 35 Tahun/08 September 1970Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kompleks Perumahan Cemara MadinaBlok C, Desa Sipagapaga, KecamatanPenyabungan, Kabupaten MadinaAgama : IslamPekerjaan : AnggotaDPRD Tk.II
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000, (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan Nomor :331/Pid/2006/PT.MDN. tanggal 11 Oktober 2006 yang amar lengkapnyasebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Pembanding ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan tanggal 23 Maret2006 Nomor : 520/Pid.B/2005/PN.Psp tersebut ; Menyatakan terdakwa Drs.Razman Arif Nasution, MA bersalah melakukanpenganiayaan ringan ; Menjatuhkan
No.1260 K/Pid/2009Memperhatikan UndangUndang No.48 tahun 2009, UndangUndangNo.8 tahun 1981 dan UndangUndang No.14 tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No.5 tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DRS.RAZMAN ARIF NASUTION, MA tersebut ;Membebankan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar