Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 3 Desember 2015 — Pidana Korupsi - Drs. SAMSIDI
9323
  • Membebaskan Terdakwa Drs.Samsidi dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs.Samsidi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagai-mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu, terhadap Terdakwa Drs.Samsidi tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
    Menghukum Terdakwa Drs.Samsidi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.875.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa sejumlah Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), sehingga uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp.64.875.000,- dikurangi Rp.60.000.000,- = Rp.4.875.000,-; (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar
    Kemasyarakatanmenjadi tanggung Kasi Pemerintahan dan Trantiob Andri Kurniawan17yang kemudian menjadi PP TK.Namun demikian, oleh karena berdasarkan DPASKPD Kelurahan Jati,anggaran untuk kegiatan tersebut diperuntukkan untuk belanja jasaEvent Organizer (EO), maka kedua kegiatan tersebut dilaksanakanoleh Pihak Ketiga (EO).Bahwa dalam rangka mendapatkan kedua kegiatan tersebut, saksiRahman Nidi memperkenalkan diri sebagai pihak yang bisa membantupelaksanaan kegiatan di Kelurahan Jati kepada Lurah Jati yaitu Drs.Samsidi
    Rahman yang disaksikan oleh Pak Lurah Drs.Samsidi di ruangan Lurah. Kalau tidak salah 1 (Satu) hari setelahpelaksanakan kegiatan di Hotel Balairung.Bahwa untuk beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di KelurahanJati dalam tahun 2012 seperti:1. Kegiatan Pelaksanaan Singkronisasi Koordinasi perencanaan;2. Peninggkatan SDM Aparatur Kelurahan di Bidang Perencanaan;3. Bimbingan teknis peningkatan kewirausahaan UKM;4. Pergerakan / pemberdayaan masyarakat dalam Kerja Bakti MingguPagi;5.
    Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang diberikan dalam BAPditingkat penyidikan dan keterangan tersebut tidak berubah pada saatmemberikan keterangan di muka persidangan Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Drs.Samsidi. Bahwa saksi sebagai Asisten Manajer Pondok Remaja PGI DesaLewimalang Kecamatan Cisarua Bogor sejak tahun 2002 sampai dengansekarang.
    Membebaskan Terdakwa Drs.Samsidi dari Dakwaan Primair tersebut;. Menyatakan Terdakwa Drs.Samsidi, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukansecara bersamasama sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harusdipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 jo.
    Menghukum Terdakwa Drs.Samsidi untuk membayar uang penggantisebesar Rp. 64.875.000, (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluhlima ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dariTerdakwa sejumlah Rp.60.000.000,(enam puluh juta rupiah), sehingga uangpengganti yang harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp.64.875.000,dikurangi Rp.60.000.000, = Rp.4.875.000,; (empat juta delapan ratustujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak105membayar uang pengganti
Putus : 23-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2733 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Februari 2012 — JOHANIS RICHARD RIWOE, ST.MA ;JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIMBAR WIYONO.Atas surat permohonan yang dibuat Terdakwa secara tidak benar tersebut padatahun 2007 Terdakwa telah menerima pencairan uang bantuan tersebut sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dalam dua tahap yakni tahap I dengan buktipenerimaan berupa Bukti Kas Pengeluaran dari Badan Pengelolaan Keuangan danKekayaan Daerah Kabupaten Sleman model Bend 26 A yang ditandatangani oleh Drs.SAMSIDI, M.Si, selaku atasan Pemegang Kas dan Pemegang Kas pada BadanPengelolaan Keuangan dan Kekayaan