Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2432 K/PID.SUS/2016
Tanggal 17 Januari 2017 — Ucok Bin Drs.Siswan Bita(Alm)
14336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ucok Bin Drs.Siswan Bita(Alm)
    Siswan Bita(almarhum) duduk di ruang tamu kamar dan di meja tersebut sudah adanarkotika jenis sabu di dalam pipet kaca dan sudah terpasang padaseperangkat alat hisap tersebut dan kemudian Terdakwa Ucok bin Drs.Siswan Bita (almarhum) langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebutsebanyak 2 (dua) kali;Bahwa kemudian H. Opan Rachman Al.
    Haji memberikan 1 (satu)bongkahan kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Ucok bin Drs.Siswan Bita (almarhum), setelah menerima narkotika jenis sabu tersebutTerdakwa Ucok bin Drs. Siswan Bita (almarhum) langsung menggunakandan menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) Kali;Bahwa kemudian Terdakwa Ucok bin Drs.
    Haji, Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Ucok bin Drs.Siswan Bita (almarhum) bertempat di Hotel Ascott Jalan Pakuwon IndahLontar Timur Surabaya kamar Nomor 1203 dan ditemukan 1 (satu) klipplastik narkotika jenis sabu dengan berat + 0,80 (nol koma delapan puluh)gram beserta plastiknya di dalam 1 (satu) buah tas warna kuning milikTerdakwa Ucok bin Drs.
    Haji, Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Ucok bin Drs.Siswan Bita (almarhum) bertempat di Hotel Ascott Jalan Pakuwon IndahLontar Timur Surabaya kamar Nomor 1203 dan ditemukan 1 (satu) klipplastik narkotika jenis sabu dengan berat + 0.80 (nol koma delapan puluh)gram beserta plastiknya di dalam 1 (satu) buah tas warna kuning milikTerdakwa Ucok bin Drs.