Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2017 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 473/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Maret 2018 — Penggugat:
KELVAN FIRMAN
Tergugat:
PT. Dharmatama Megah Finance,
9847
  • Dharmatama Megah Finance (DTMF) tertanggal27 Juli 2016;Menimbang, bahwa buktibukti surat yang diajukan oleh Tergugat tersebutkesemuanya telah dicocokan dengan aslinya di depan persidangan;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat, Tergugat telah pulamengajukan 2 (dua) orang saksi yang masingmasing telah memberikanketerangan di bawah sumpah, dan 1 (satu) ahli yang telan memberikanpendapatnya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor473/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan aset dari PTDharmatama Megah Finance;Bahwa saksi pernah melihat di dalam buku laporan AuditorIndependen tahun buku 2012 dan tahun buku 2013 Kantor Hadory Gedung di Jalan Bungur 105 Kelurahan Gunung Sahari, KecamatanKemayoran, Jakarta Pusat tergolong kepada Aset Tetap;Bahwa saksi mengetahui dan menandatangani adanya perjanjian 3(tiga) Pihak tentang Kesepakatan Penyelesaian Pesangon Karyawan PTDharmatama Megah Finance (DTMF
    DharmatamaMegah Finance (DTMF) tertanggal 27 Juli 2016);Menimbang, bahwa dalam uraian gugatannya Penggugat menyatakan telahmemberitahu kepada Tergugat beserta karyawannya agar mengosongkan obyeksengketa sesuai surat tertanggal 16 Agustus 2017 (bukti surat P16), danselanjutnya melayangkan surat somasi tanggal 04 September 2017 (bukti surat P17);Halaman 30 dari 36 Putusan Nomor473/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Menimbang, bahwa menurut Penggugat, meskipun Penggugat telahmenyampaikan kepada Tergugat surat tertanggal
Register : 22-11-2016 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 03-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 820/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.
Tanggal 14 Nopember 2018 — ANGGIAT NAPITUPULU, S.H. Lawan PT. TELKOMSEL INDONESIA, TBK., Dkk
221138
  • Aktivasimelalui mekanisme Copy NSP atau DTMF (Dual Tone MultyFrequency) dengan cara menekan tombol 5 pada telepon genggampada saat melakukan panggilan kepada suatu nomor yang sudahberlangganan suatu NSP pada saat lagu NSP diputar sebagai nadatunggu sebelum panggilan diangkat/dijawab sebagaimana yang telahdijelaskan oleh Tergugat/Tergugat Intervensi Il dalam JawabanDalam Pokok Perkara point 9 dan 11.
    dikelola oleh PenggugatIntervensi mengingat aktivasi RBT atau NSP tersebut dilakukan olehpengguna nomor telepon simPATI 08128409075 dengan mekanismeDTMF (dual tone multi frequency) yang dilakukan dengan cara menekantombol 5 pada saat mendengarkan RBT atau NSP dari pihak lain;Hal 27 dari 109 Hal Putusan No. 820/Pat.G/2016/PN.Jkt.Sel6) Tidak terdapatnya klausa baku yang dilarang berdasarkan UU No.8/1999 Pasal 18 pada penyediaan pelayanan RBT atau NSP MAULIDDIBA Alhabib yang dilakukan dengan mekanisme DTMF
    Bagipengguna nomor telepon prabayar (kartu AS dan kartu simPATI) akandikenakan biaya (charging) yang dipotong dari jumlah nilai pulsa,sedangkan untuk pengguna pascabayar (kartu HALO) akan dimasukkanke dalam tagihan (billing) bulanan.Bahwa dalam hal ini nomor simPATI 081284090705 telah mulaiberlangganan layanan NSP Maulid Diba pada tanggal 24 Juni 2015.Dalam sistem layanan NSP diketahui nomor simPATI 081284090705berlangganan NSP tersebut menggunakan metode DTMF (Dual ToneMulti Frequency) yang artinya
    Melon Indonesia dimanaPenggugat Intervensi telah ditunjuk oleh Tergugat/Tergugat Intervensi Il(Telkomsel) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi menyediakanlayanan Ring Back Tone (RBT) atau Nada Sambung Pribadi (NSP) berdasarkanSurat Penunjukan No : 28/MK.01/0601 /III/2013/G tanggal 4 Maret 2013 (SuratBukti P1, Bukti P.I+2).Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Bukti P.I3 berupaSoftware Requirement Specification DTMF Change Price, tertanggal 1 April2016 dan Bukti P.I5 berupa Informasi Aktivasi
    NSP 6281284090705, diperolehfakta bahwa pemotongan pulsa Tergugat Intervensi (Penggugat asal) sebesarRp. 6.000, (enam ribu rupiah) ditambah PPN sehingga total menjadi sebesarRp. 6.600,adalah untuk perpanjangan langganan NSP Maulid Diba Al Habib Alimelalui Sistem DTMF, jadi bukan pencurian pulsa ataupun dilakukan secarasepihak sebagaimana didalilkan Tergugat Intervensi /Penggugat asal.Menimbang, bahwa dalil serta bukti Penggugat Intervensi tersebutdiatas dibantah oleh Tergugat Intervensi /Penggugat
Register : 19-08-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 435/Pid.B/2021/PN Trg
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ERLANDO JULIMAR, S.H.
Terdakwa:
HAMSAR Bin JAMAL
5211
- 1 (satu) buah mic DTMF Icom HM 133v Extramic PTT yang disita dari penguasaan SUHAIMI Als IWAN.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Dalam Perkara atas nama Terdakwa SUHAIMI Als IWAN Bin SOFYAN.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);