Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 791/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
HENDRINAWATI LEO, SH
Terdakwa:
SYAMSUL ARIFIN Bin DUBEIRI
228
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Syamsul Arifin bin Dubeiri, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Arifin bin Dubeiri oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun, dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan
    Penuntut Umum:
    HENDRINAWATI LEO, SH
    Terdakwa:
    SYAMSUL ARIFIN Bin DUBEIRI
    Menyatakan Terdakwa Syamsul Arifin Bin Dubeiri, terbukti bersalah secarasah menurut hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan /, sebagaimana diatur dalam Pasal114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kesatu);2.
    Perbuatan terdakwa dilakukan denganCaracara sebagai berikut :Berawal Terdakwa SYAMSUL ARIFIN Bin DUBEIRI dihubungi oleh sdr. Jun(belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu terdakwamengambil pesanan Sdr.Jun kepada Sdr.Ferry (belum tertangkap). Dansetelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudianterdakwa sepakat dengan Sdr. Jun untuk bertemu di daerah Jalan TiparCakung.
    Unsur setiap orang:Halaman 8 dari 14 Putusan Nomor 791/Pid.Sus/2019/PN Jkt.UtrMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang di sini ialah orangberorang atau korporasi, yaitu dader atau pelaku yang melakukan sendiri tindakpidana sebagaimana tersebut dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009, dalam hal ini adalah TerdakwaSyamsul Arifin bin Dubeiri, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwatelah memenuhi unsur setiap orang;ad.2.
    Menyatakan Terdakwa Syamsul Arifin bin Dubeiri, telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Arifin bin Dubeiri olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana dendasebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.