Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN KOTABARU Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Ktb
Tanggal 14 Desember 2023 — DUHALING
3414
  • DUHALING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) bulan dan 4 (empat) hari dan
    DUHALING