Ditemukan 1 data
34 — 14
DUHALING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) bulan dan 4 (empat) hari dan
DUHALING