Ditemukan 2 data
Terdakwa:
YUSRIN Alias YUYUN Bin DUHAMIN
38 — 28
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa YUSRIN Alias YUYUN Bin DUHAMIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam berupa pisau belati dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
YUSRIN Alias YUYUN Bin DUHAMIN
Aisha Paramita Akbari
Terdakwa:
Cecep Supriatna Bin Kasid Alm
61 — 29
Imei 2 : 863851045616481;
Dikembalikan kepada Saksi ZAHRA DEWI CHAERANI Binti DUDUNG DUHAMIN
- 1 (Satu) stel gaun pengantin warna biru dongker;
- 1 (Satu) stel gaun pengantin warna merah muda;
- 1 (Satu) stel gaun pengantin warna hijau;
Dikembalikan kepada Saksi Hj. IPAH SARIPAH Binti (Alm) H. IDI SUHADI
- 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A16, warna hitam kristal, dengan No. Imei 1 867124050890375, No.