Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 254/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal 8 Mei 2024 — MH
Terdakwa:
DULFANDI KARUNDENG Alias MARCO Anak dari ANDRETA KARUNDENG
380
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DULFANDI KARUNDENG Alias MARCO Anak dari ANDRETA KARUNDENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dalam dakwaan
    Alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DULFANDI KARUNDENG Alias MARCO Anak dari ANDRETA KARUNDENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) buah Screenshoot Postingan komentar
    MH
    Terdakwa:
    DULFANDI KARUNDENG Alias MARCO Anak dari ANDRETA KARUNDENG