Ditemukan 4 data
WENDY ARIESMEN
Terdakwa:
EGO SADEWO Bin SUPRIONO
34 — 6
bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan JumlahHalaman 1 dari 5 Catatan Perkara Nomor 44/Pid.C/2020/PN Rat.Denda dalam KUHP telah ada penyesuaian nilai barang yang disebutkan dalamPasal 364 KUHP yaitu nilai barang sebagai objek tindak pidana ringan tidaklebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penyidik menghadirkan Saksisaksi di persidanganyaitu Saksi Sariyo bin (almarhum) Ndimin, Saksi Dulmariono
WENDY ARIESMEN
Terdakwa:
SYAFRIZAL alias IJAL bin ABDUL MURAD
20 — 4
Saksi DULMARIONO alias DUL bin KASANREJO (alm), yang padapokoknya memberi keterangan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena kasus pencurianbuah kelapa sawit;Bahwa Saksi adalah Security PT. Perkebunan Nusantara V;Bahwa Terdakwa diketahui telah melakukan pencurian buah kelapasawit milik PT. Perkebunan Nusantara V pada hari Rabu tanggal 15Mei 2019 sekira pukul 12.30 wib di kebun PT. Perkebunan NusantaraV Blok H 30 32 Afdelling I! Amo Il Desa Sungai Lala Kec. SungaiLala Kab.
42 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Dulmariono bin Kasan Rejo) terhadap Penggugat (Suhartinah binti Mursid);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima
Dafri Arifandi
Terdakwa:
SUSANTO MINTO alias SI SU bin PAIMIN
64 — 4
Saksi DULMARIONO Bin KASSAN REJO (Alm), yang pada pokoknyamemberi keterangan:Bahwa saksi akan memberikan keterangan sehubungan denganPencurian Buah kelapa Sawit milik PTPN V Sei Lala Kec. Sei LalaKab. Inhu;Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober2017 sekira pukul 01.30 Wib di areal Blok C 50 AFD 1 Amo 2 Desapekebunan Sei. Lala Kec. Sei Lala Kab. Inhu, terdakwa mengambilBuah kelapa Sawit milik PTPN V Sei Lala Kec. Sei Lala Kab.