Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FRANDES VASILE DUMITRU als KYZU
230 — 245
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Frandes Vasile Dumitru als Kyzu tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa Frandes Vasile Dumitru als Kyzu tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Passport : 058979230 atas nama Frandes Vasile-Dumitru Als Kyzu;
- 1 (satu) buah ID (KTP) kewarganegaraan Rumania atas nama : Frandes Vasile- Dumitru Als Kyzu;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCR (Bank Rumania) atas nama Frandes Vasile- Dumitru Als Kyzu;
- 1 (satu) buah SIM untuk Eropa yang dikeluarkan oleh negara Rumania atas nama Frandes Vasile-Dumitru Als Kyzu;
- 1 (satu) buah Celana jeans warna Biru;
- 1 (satu) buah Kaos warna Putih list Hitamdilengan
., MH
Terdakwa:
FRANDES VASILE DUMITRU als KYZU
Denise Natalia Kussoy
113 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yaitu : Charlize Tia-Lucia Elamin menjadi Charlize Tia-Lucia Dumitru yang selanjutnya menyebut dirinya Charlize Tia-Lucia Dumitru;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur atau Suku Dinas Kependudukan Sipil