Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal 13 Juni 2024 — Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto
Tergugat:
1.DUNIAMAN DAMANIK
2.HERLIANY SARINAULI SARAGIH
2225
  • Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 02987 atas nama Duniaman Damanik dengan luas lebih kurang 71 M2 yang terletak di Jl.
    Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sertifikat bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 02987 atas nama Duniaman Damanik dengan luas lebih kurang 72 M2 yang terletak Jl. Gatot Subroto No. 267 A Kota Medan, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
    Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto
    Tergugat:
    1.DUNIAMAN DAMANIK
    2.HERLIANY SARINAULI SARAGIH