Ditemukan 2 data
MOCHAMAD DURITO
21 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua (PEMOHON) didalam akta kelahiran anak pemohon no. 12/2794/2007 tertanggal 05 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang atas nama ABDUL WAHID dengan NIK. 332712060807001 dari orang tua bernama MUHAMMAD DURITO dan SUWARNI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca nama nama ABDUL WAHID denganNIK. 3327120608070001
dari orang tua bernama MOCHAMAD DURITO dan SUWARNI.
Pemohon:
MOCHAMAD DURITO
BAMBANG SETIAWAN
27 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa benar Moh Durito meninggal pada 8 Maret 2005 ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membuat Akta Kematian atas nama Moh Durito;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register
Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Moh Durito tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah );