Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 103/Pid.B/2018/PN Amb
Tanggal 7 Mei 2018 —
Terdakwa:
1.BRODUS NATRO
2.HENDRO NATRO
3.DUSCE RONALDO MAIYA
3116
  • DUSCE RONALDO MAIYA alias DUSCE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    1.BRODUS NATRO
    2.HENDRO NATRO
    3.DUSCE RONALDO MAIYA
    Nama Lengkap: DUSCE RONALDO MAIYA alias DUSCE;Tempat lahir : Wetar;Umur / tanggal lahir : 22/28 oktober 1995;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Negeri Passo Rt.005/Rw.01 Kec. BagualaKota AmbonAgama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Tidak;Halaman 1 dari 23 Putusan Nomor :103/Pid.B/2018/PNAmbPara Terdakwa Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/PenetapanPenahanan :Penyidik sejak tanggal 31 Desember 2017 s/d tanggal 19 Januari 2018;2.
    HENDRONATRO alias EDO dan Terdakwa II DUSCE RONALDO MAIYA alias DUSCEyang mana pada hari Sabtu tanggal 30 desember 2017 sekitar jam 17.30 wit(sore) bertempat diNegeri Passo Kec.
    Alvian Tatuhey (2) tahun sedang bermain dijalan setapak tersebut;wonnnnnn= Bahwa kemudian karena teguran dari saksi korban BERNAD TATUHEYalias Beri tersebut tidak diterima oleh Terdakwa III DUSCE RONALDO MAIYAalias DUSCE, maka terjadi perkelahian antara saksi korban dan Terdakwa Illmengunakan tangan kosong, selang beberapa waktu selanjutnya Terdakwa IIIDUSCE RONALDO MAIYA alias DUSCE meninggalkan sepeda motornya danberjalan kaki dengan maksud menuju rumah Terdakwa I.BRODUS NATRO aliasDUS, sementara
    Il.HENDRO NATRO alias EDO, Terdakwa III DUSCE RONALDO MAIYA aliasDUSCE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1)KUHP;ATAUKe dua:w Bahwa mereka Terdakwa BROTUS NATRO alias Dus, Terdakwa Il.HENDRO NATRO alias EDO dan Terdakwa II DUSCE RONALDO MAIYA aliasDUSCE yang mana pada hari Sabtu tanggal 30 desember 2017 sekitar jam17.30 wit (Sore) bertempat diNegeri Passo Kec.
    setapak tersebut:wanna nnn Bahwa kemudian karena teguran dari saksi korban BERNAD TATUHEYalias Beri tersebut tidak diterima oleh Terdakwa III DUSCE RONALDO MAIYAalias DUSCE, maka terjadi perkelahian antara saksi korban dan Terdakwa Illmengunakan tangan kosong, selang beberapa waktu selanjutnya Terdakwa IIIDUSCE RONALDO MAIYA alias DUSCE meninggalkan sepeda motornya danberjalan kaki dengan maksud menuju rumah Terdakwa I.BRODUS NATRO aliasTATUHEY alias BERI kembali ke tempatanak kandung dari Terdakwa