Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN BANGKALAN Nomor 199/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Tanggal 3 Oktober 2013 — MADIN BIN DUSSALAM (Terdakwa)
223
  • Menyatakan Terdakwa MADIN BIN DUSSLAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ; -------------------------------------------------------------------2.
    Menyatakan Terdakwa MADIN BIN DUSSLAM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TANPA HAK ATAUMELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN IBUKAN TANAMAN) ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama :2 (dua) bulan ; 3.