Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PA KANGEAN Nomor 40/Pdt.P/2024/PA.Kgn
Tanggal 30 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
93
  • ZAINURI bin DUSSYAFI'E;
    3. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570.000.00 (Lima ratus Tujuh puluh ribu rupiah);