Ditemukan 4 data
21 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Okie Dwikarta Susila, S.E., M.M. bin R.
435 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas nama Gede Gunantaterletak di Jalan Menjangan, Lingkungan Gubug Batu, KelurahanMonjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut:sebelah timur =: Jalan Menjangan V,sebelah selatan : tanah Gede Jawi Dwikarta,sebelah barat pantai/laut,sebelah barat > Jalan;b. Sebidang tanah seluas + 1000 m?
I KETUT KARIAWAN
Tergugat:
1.I NENGAH SUCIARNI
2.I GEDE GUNANTA
Turut Tergugat:
1.Pimpinan Bank Mandiri Mataram
2.PIMPINAN BANK CIMB NIAGA MATARAM
3.PIMPINAN BANK BRI MATARAM
4.RANA DIPUTRA als AYUI
46 — 49
Antara I KETUT KARIAWAN ( Pembantah) dengan I NYOMAN SUDEWI ;
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik sah tanah beserta bangunan di atasnya dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 2795 yang terletak di jalan Biola Gang III No 20 Mataram dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Timur : Gang
Sebelah Selatan : Tanah I Gede Jawi Dwikarta
Sebelah Barat
danberalasan;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur;Menyatakan sah secara hukum Akta Jual beli No. 37/2016 tanggal 10Maret 2016 yang dibuat di buat dihadapan PPAT Anak Agung MadeArnaya,SHantara Ketut Kariawan (Pembantah)dengan Nyoman Sudewi;Menyatakan Pembantah adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2795 yang terletak di JalanBiola Gang III No.02 Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Gang Sebelah Selatan : Tanah Gede Jawi Dwikarta
2795 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Mataram tanggal 03Juni 2006Halaman42dari51 putusan Nomor 99/Pdt.Bth/2019/PN MtrMenimbang, bahwa terhadap bukti P1, berupa fotokopi Sertifikat Hak MilikNomor 2795 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram padatanggal 03 Juni 2006, dengan surat ukur Nomor 770/MTB/2006 dengan luas 112 M2atas nama Pembantahyang terletak di Jalan Biola Gang III No.02 Mataram, denganbatasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Gang Sebelah Selatan : Tanah Gede Jawi Dwikarta
,antara Ketut Kariawan (Pembantah)dengan Nyoman Sudewi;Menyatakan Pembantah adalah pemilik sah tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2795 yang terletak di Jalan BiolaGang III No.02 Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Gang Sebelah Selatan : Tanah Gede Jawi Dwikarta. Sebelah Barat : Tanah Made Suriani.
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : PIMPINAN BANK CIMB NIAGA MATARAM Diwakili Oleh : I GUSTI GEDE PRAJENDRA, SH
Terbanding/Penggugat : I KETUT KARIAWAN
Terbanding/Tergugat II : I GEDE GUNANTA
Terbanding/Turut Tergugat I : Pimpinan Bank Mandiri Mataram
Terbanding/Turut Tergugat III : PIMPINAN BANK BRI MATARAM
Terbanding/Turut Tergugat IV : RANA DIPUTRA als AYUI
83 — 53
Menyatakan Pembantah adalah pemilik sah tanah beserta bangunandi atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2795 yang terletak di JalanBiola Gang III No.02 Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Timur : Gang Sebelah Selatan : Tanah Gede Jawi Dwikarta. Sebelah Barat : Tanah Made Suriani. Sebelah Utara : Tanah Made Giurdan bukan merupakan harta bersama antara Ni Nengah Suciarni(Terbantah 1) dengan Gede Gunanta (Terbantah 2 ) ;5.