Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 453/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 8 September 2021 — SH
Terdakwa:
DWISHA F Binti BUDI MAHYAR Alm
280
  • Menyatakan Terdakwa Dwisha F Binti Budi Mahyar Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
DWISHA F periode Agustus-Oktober 2020;
- Surat pernyataan atas nama Sdri. DWISHA F;
- 5 (lima) surat asli pernyataan dari Toko-Toko yang membeli barang dari PT. EXPAND SEMESTA JAYA;
- Laporan hasil audit PT. EXPAND SEMESTA JAYA;
- Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
SH
Terdakwa:
DWISHA F Binti BUDI MAHYAR Alm