Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 498/PID.B/2014/PN.Mlg
Tanggal 1 Oktober 2014 — Agus Dwiyandoko
171
  • Menyatakan terdakwa AGUS DWIYANDOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa AGUS DWIYANDOKO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    Agus Dwiyandoko
    Menyatakan terdakwa Agus Dwiyandoko secara sah dan meyakinkan menuruthukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian seperti yangdimaksud dalam ketentuan pasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa Agus Dwiyandoko dengan pidanapenjara selama 6(enam) bulan potong masa penahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    pada pokoknya mohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman karenamerasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum secara lisan yangdisampaikan di persidangan atas permohonan dari terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa la Terdakwa Agus Dwiyandoko
    pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014sekira pukul.04.42 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni 2014, ditempat usaha warnet milik korban Arie Teguh Tjahyono yaitu didalam Warnet GardenGame Center di Kav.8 Lantai 2 Jalan Mayjen Panjaitan Nomor.247 KelurahanPenanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, la Terdakwa mengambilFO ne Oe ee Na afBahwa la Terdakwa Agus Dwiyandoko sebelumnya kurang lebih 2 (dua)
    Saksi ANDRI SAKSONO:Bahwa benar terjadi pencurian barang berupa 1(satu) unit CPU Merk AcerType XC 600 Serial Number DTSLJSN002307014473000 warna hitampadahari Kamis tanggal 26 Juni 2014 sekira pukul 04.42 WIB ditempat usahawarnet milik saksi Arie Teguh Tjahyono yaitu didalam Warnet Garden GameCenter di Kav. 8 Lantai 2 Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 247 KelurahanPenanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang;Bahwa terdakwa Agus Dwiyandoko sebelum kurang lebih 2 (dua) tahun sudahkenal dengan saksi Arie Teguh
    Menyatakan terdakwa AGUS DWIYANDOKO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa AGUS DWIYANDOKO dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;104. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.