Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Tanggal 5 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
VIRGIANO DWIYUAN BIN IRWAN
6613
    1. Menyatakan Terdakwa VIRGIANO DWIYUAN Bin IRWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh
  • 2 (dua) bunga plastic warna merah;
  • 1 (satu) bunga plastic warna pink;
  • 1 (satu) kaos warna hitam;
  • 1 (satu) rok warna coklat;

Dikembalikan kepada saksi korban WIDYA RINDYANI;

  • 1 (satu) buah HP Merek Type Y warna biru dengan nomer 083841709077 ;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C100M, Tahun 1988, Nopol L 2987 JQ beserta STNKNnya ;

Dikembalikan kepada Terdakwa VIRGIANO DWIYUAN

Penuntut Umum:
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
VIRGIANO DWIYUAN BIN IRWAN