Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 697/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa:
1.FOKI RAHARJA BIN ENJANG KUSTIANA
2.RENDI NOVARA BIN AYI SUNARYA
3914
  • Saksi sendiridan kakak Saksi; Bahwa saat itu saksi sedang tidur disebalah kasur Ibu saksi yang sedangdirawat di Rumah sakit sehingga saksi tidak mengetahui siapa yangmengambil dan bagaimana cara dia mengambil handphone tersbut; Bahwa selain saksi dan kakak saksi saat itu juga ada suster jaga yangmengetahu terkait kehilangan handphone milik saksi dan kakak saksi;Halaman 5 dari 14 halaman, Putusan Nomor 697/Pid.B/2019/PN BdgAtas keterangan saksi tersebut Terdakwa meyatakan tidak berkeberatan;3.ASTRID DWYTA
Register : 06-05-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 336/Pdt.G/2024/PA.Sglt
Tanggal 19 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Menetapkan nafkah iddah Termohon sejumlah Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan mutah Termohon berupa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang : 1) Qirani Dwyta Azzahra, perempuan, lahir tanggal 10 maret 2019, 2).