Ditemukan 2 data
MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa:
1.FOKI RAHARJA BIN ENJANG KUSTIANA
2.RENDI NOVARA BIN AYI SUNARYA
39 — 14
Saksi sendiridan kakak Saksi; Bahwa saat itu saksi sedang tidur disebalah kasur Ibu saksi yang sedangdirawat di Rumah sakit sehingga saksi tidak mengetahui siapa yangmengambil dan bagaimana cara dia mengambil handphone tersbut; Bahwa selain saksi dan kakak saksi saat itu juga ada suster jaga yangmengetahu terkait kehilangan handphone milik saksi dan kakak saksi;Halaman 5 dari 14 halaman, Putusan Nomor 697/Pid.B/2019/PN BdgAtas keterangan saksi tersebut Terdakwa meyatakan tidak berkeberatan;3.ASTRID DWYTA
6 — 0
- Menetapkan nafkah iddah Termohon sejumlah Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mutah Termohon berupa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang : 1) Qirani Dwyta Azzahra, perempuan, lahir tanggal 10 maret 2019, 2).