Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 26-12-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 414/Pdt.P/2017/PA.Kab.Mlg
Tanggal 2 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Menetapkan, nama Pemohon AISYAH RITA DZAFIROH binti M.J.MISMIANTO yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor: 0664/AC/2017/PA.Kab.Mlg, tanggal 25 Januari 2017 sebenarnya adalah nama: MARTINA RITA DWI KURNIA binti M.J.MISNIANTO;

    3.

    ; Bahwa benar nama Martina Rita Dwi Kurnia binti M.J.Misnianto dan namaAisyah Rita Dzafiroh binti MJ.
    Bahwa saksi mengetahui, Aisyah Rita Dzafiroh binti MJ. Mismianto adalahnama lain dari Pemohon;. Bahwa benar nama Martina Rita Dwi Kurnia binti M.J.Misnianto dan namaAisyah Rita Dzafiroh binti MJ. Mismianto adalah nama untuk satu orangyaitu Pemohon;. Bahwa saksi mengetahui,cerita adanya dua nama itu bermula nama asiliPemohon Martina Rita Dwi Kurnia binti M.J.Misnianto kemudian ketikamenikah dengan mantan suaminya, nama Pemohon diubah menjadi AisyahRita Dzafiroh binti MJ.
    Mismianto adalah nama satu orang yaitu Pemohon, adanya dua nama satuorang tersebut peristiwanya bermula nama asli Pemohon Martina Rita DwiKurnia binti M.J.Misnianto kemudian ketika menikah dengan mantan suaminya,nama Pemohon diubah menjadi Aisyah Rita Dzafiroh binti MJ.
    Bahwa penulisan biodata Pemohon dalam Kutipan Akta Cerai tersebutadalah Nama Pemohon : AISYAH RITA DZAFIROH binti M.J.MISMIANTO;3.
    Menetapkan, nama Pemohon AISYAH RITA DZAFIROH bintiM.J.MISMIANTO yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor:0664/AC/2017/PA.Kab.Mlg, tanggal 25 Januari 2017 diubah dengannama: MARTINA RITA DWI KURNIA binti M.J.MISNIANTO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang;4.
Register : 27-04-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 21-05-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2458/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG
Tanggal 12 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
6112
  • MOCHTAR RIFAI) terhadap Penggugat (AISYAH RITA DZAFIROH binti MJ. MISMIANTO );

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan (PPN KUA Kecamatan ek RT 14 R Kabupaten ek RT 14 RW 02 Kel.