Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI
38 — 0
Menyatakan Terdakwa DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Terdakwa:
DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI
31 — 2
Tjarli Rasna Diputra) sebagai wali dari anak kedua Pemohon yang bernama Muhammad Dzakirul Haq bin Dudit Lulus Sugiharto, S.Sos, M.M. lahir pada tanggal 25 Nopember 2004 (umur 15 tahun) ;
- Menetapkan Pemohon berhak menjadi wakil dari Muhammad Dzakirul Haq bin Dudit Lulus Sugiharto, S.Sos, M.M.