Ditemukan 1 data
16 — 1
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan (hadlanah) anak (Ahmad Dzaswan Irlia bin Irfan), lahir pada tanggal 30 Oktober 2004 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak berusia dewasa/mandiri (21 tahun) dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk membuka/memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan Ahmad Dzaswan Irlia bin Irfan dan/atau ikut bersamanya pada hari-hari yang disepakati.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensii biaya perkara sejumlah Rp1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah).