Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN SERANG Nomor 324/Pid.B/2023/PN SRG
Tanggal 25 Juli 2023 — YAYAT DZIAT
3613
  • YAYAT DZIAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • YAYAT DZIAT