Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pwk
Tanggal 3 April 2023 — Terdakwa
4223
  • DZULFIFKAR Bin SYARIFUDIN terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak M.
    DZULFIFKAR Bin SYARIFUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) potong celana panjang bertuliskan 2 PONSAL;
    2. 1 (satu