Ditemukan 3 data
1.Ebenri Simbolon
2.Marisse Siregar
13 — 5
Pemohon:
1.Ebenri Simbolon
2.Marisse Siregar
1.Ebenri Simbolon
2.Marisse Siregar
20 — 8
Pemohon:
1.Ebenri Simbolon
2.Marisse Siregar
Terdakwa:
JONAL EBENRI SIHOMBING
16 — 6
- Menyatakan terdakwa Jonal Ebenri Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah
Terdakwa:
JONAL EBENRI SIHOMBING