Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1683 K /Pid.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TERNATE ; EBNEZER MALAN;
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TERNATE ; EBNEZER MALAN;
    PUTUSANNo. 1683 K /Pid.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : EBNEZER MALAN;tempat lahir : Davao City Filipina;umur/ tanggallahir : 62 tahun /26 September 1949;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Filipina;tempat tinggal : Talekod Samal Davao Del Norte Filipina;agama : Kristen Protestan;pekerjaan : Nakhoda KM.
    Menyatakan Terdakwa Ebnezer Malan alias Ebnezer terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan, sebagaimanadalam surat dakwaan Kesatu Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 45Hal. 4 dari 9 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa Ebnezer Malan tersebut di atas, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kumulatifnya tersebut;2. Membebaskan Terdakwa Ebnezer Malan, oleh karena itu dari seluruhdakwaan kumulatif yang didakwakan kepadanya tersebut (Vrijsprak);3. Memulihkan hak Terdakwa Ebnezer Malan dalam kemampuan, kedudukandan harkat serta martabatnya;4.
    Bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, yaitu : Bahwa Judex Facti membebaskan Terdakwa Ebnezer Malan aliasEbnezer tersebut dari dakwaan Kesatu, dakwaan Kedua dan dakwaanKetiga, karena Judex Facti Majelis hanya mendasarkan pada keteranganTerdakwa Ebnezer Malan alias Ebonezer semata saja sedangkan dalamhal ini keterangan Terdakwa hanyalah berlaku bagi dirinya sendiri dantidak didukung oleh adanya saksisaksi yang meringankan bagiTerdakwa tetapi hanyalah karena didukung
    Sehinggadalam hal ini Judex Facti dalam cara mengadili perkara tersebut tidakdilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang; Bahwa Judex Facti dalam membebaskan Terdakwa Ebnezer Malan aliasEbnezer tersebut dari dakwaan Kesatu, dakwaan Kedua dan dakwaanHal. 7 dari 9 hal. Put. No. 1683 K/Pid.Sus/201 1Ketiga, karena Judex Facti telah salah dalam menentukan siapa namasebenarnya yang diakui oleh Terdakwa Ebnezer Malan alias Ebnezerdalam persidangan yang waktu itu Menahkodai Kapal KM. NURPATANI06.