Ditemukan 221 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2005/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 4 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yunan Burhani
Terdakwa:
Bima Laden B
132
  • meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI SEBESAR Rp 4000 ( EMPAT RIBU RUPIAH.) dirampas untuk negara, 1 ( SATU) ECREK
    ECREK ALAT BUAT MENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI SEBESAR Rp 4000 ( EMPATRIBU RUPIAH.) dirampas untuk negara, 1 ( SATU) ECREK ECREK ALATBUAT MENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2522/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Toni
122
  • meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang UANG TUNAI RP 3.000 (TIGA RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) Dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang UANG TUNAI RP 3.000 (TIGA RIBU RUPIAH) dirampasuntuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK (KECER) Dirampas untukdimusnahkan;5.
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 909/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Tejo Santoso
133
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan, UANG SEBESAR Rp. 4.000,- (EMPAT RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK ECREK (KECER)dirampas untuk dimusnahkan, UANG SEBESAR Rp. 4.000, (EMPAT RIBURUPIAH) dirampas untuk negara;5.
Register : 11-09-2020 — Putus : 11-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2002/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 11 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suprapto
Terdakwa:
Rico O.K
184
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK dirampas untuk dimusnahkan dan UANG TUNAI HASIL NGAMEN RP.2000,00 (DUA RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK dirampasuntuk dimusnahkan, UANG TUNAI HASIL NGAMEN RP.2000,00 (DUA RIBURUPIAH) dirampas untuk negara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 1.000,00 (seribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 11 September 2020, olehkami Mulyadi Aribowo, S.H., M.H.
Register : 04-09-2020 — Putus : 04-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1967/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 4 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suprapto
Terdakwa:
Feri Gunawan
154
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar UANG SEBESAR RP. 2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH ) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK
    ECREK) dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar UANG SEBESAR RP.2.000, (DUA RIBU RUPIAH ) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAHKECREK (ECREK ECREk) dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 1.000,00 (seribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 04 September 2020, olehkami Mohammad Syafii, S.H.
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 905/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Riwandik
133
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUS RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK (KECER)dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUSRIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;5.
Register : 13-11-2020 — Putus : 13-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 3145/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 13 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suprapto
Terdakwa:
Heri S
143
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI HASIL NGAMEN RP.2000,00 dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK dirampasuntuk dimusnahkan, UANG TUNAI HASIL NGAMEN RP.2000,00 dirampasuntuk negara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 1.000,00 (seribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2020, olehkami Rahid Pambingkas, S.H.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2525/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Budi
2110
  • meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa UANG SEBESAR Rp. 4.000,- (EMPAT RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) Dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan Barang Bukti berupa UANG SEBESAR Rp. 4.000, (EMPATRIBU RUPIAH) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK(KECER) Dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 736/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yunan Burhani
Terdakwa:
Bawono
133
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa ECREK
    ECREK ALAT BUAT MENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan dan UANG TUNAI RP. 2.000 (DUA RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI SEBESAR Rp 2000 ( limaribu rupiah.) dirampas untuk negara, ECREK ECREK (ALAT UNTUKMENGAMEN) dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 732/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yunan Burhani
Terdakwa:
Jemi Kristiawan
123
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa ECREK
    ECREK ALAT BUAT MENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan dan UANG TUNAI RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI SEBESAR Rp 5000 ( limaribu rupiah.) dirampas untuk negara, ECREK ECREK ALAT BUATMENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2715/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yunan Burhani
Terdakwa:
Sutrisno
92
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 ( SATU) ECREK
    ECREK ALAT BUAT MENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan dan UANG TUNAI SEBESAR Rp 4000 ( EMPAT RIBU RUPIAH.) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 ( SATU) ECREK ECREK ALAT BUATMENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan dan UANG TUNAI SEBESAR Rp4000 ( EMPAT RIBU RUPIAH.) dirampas untuk negara;5.
Register : 12-03-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1146/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 12 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Toni
113
  • mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI RP 3000 (TIGA RIBU RUPIAH) dirampas untuk Negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI RP 3000 (TIGA RIBURUPIAH) dirampas untuk Negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK(KECER) dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 12-03-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1134/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 12 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yunan Burhani
Terdakwa:
Harun Rohan Nurdin
92
  • ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI SEBESAR Rp 4000 ( EMPAT RIBU RUPIAH.) dirampas untuk Negara dan 1 ( SATU) ECREK
    ECREK ALAT BUAT MENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI SEBESAR Rp 4000 ( EMPATRIBU RUPIAH.) dirampas untuk Negara dan 1 ( SATU) ECREK ECREK ALATBUAT MENGAMEN dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2523/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Gundo
121
  • meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUS RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) Dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUS RIBU RUPIAH)dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK (KECER)Dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 906/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Angga R.H.
113
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI RP 3.000 (TIGA RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK ECREK (KECER)dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI RP 3.000 (TIGA RIBU RUPIAH)dirampas untuk negara;5.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2521/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Romarudin
147
  • meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUS RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) Dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUSRIBU RUPIAH) dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK(KECER) Dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 18-06-2021 — Putus : 18-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2197/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 18 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yunan Burhani
Terdakwa:
Hariadi
142
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK dirampas untuk dimusnahkan dan UANG TUNAI RP. 4.000 (EMPAT RIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK ECREK dirampasuntuk dimusnahkan dan UANG TUNAI RP. 4.000 (EMPAT RIBU RUPIAH)dirampas untuk negara;5.
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 907/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Jayadi
123
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUS RIBU RUPIAH)- dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK ECREK (KECER)dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUSRIBU RUPIAH) dirampas untuk negara;5.
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 908/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Moch Soleh
123
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan, UANG SEBESAR Rp. 3.500,- (TIGA RIBU LIMA RATUSRUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa (SATU) BUAH ECREK ECREK (KECER)dirampas untuk dimusnahkan, UANG SEBESAR Rp. 3.500, (TIGA RIBULIMA RATUSRUPIAH) dirampas untuk negara;5.
Register : 04-09-2020 — Putus : 04-09-2020 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1946/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 4 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
M Irwan
100
  • li>Menyatakan Terdakwa M IRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp 3000 (tiga ribu rupiah)dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK
    ECREK) dirampas untuk dimusnahkan ;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);