Ditemukan 3 data
73 — 30
DEFRI EDASA, SIP BIN EDWAR
KTP Defri Edasa NIK. 2103072012701002.
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 1.100.000.000, yangditandatangani oleh Ketua KONI Defri Edasa (Penerima), Ir.Wahyunugroho (Pengguna Anggaran) dan Wan Sidokarya(Bendahara Pengeluaran).
Bahwa terdakwa Defri Edasa selaku Ketua KONI Kabupaten Natunadengan saksi Ir. Wahyunugroho, MA selaku Pit.
Bahwa terdakwa Defri Edasa selaku Ketua KONI Kabupaten Natunadengan saksi Ir. Wahyunugroho, MA selaku Plt.
Terbanding/Penuntut Umum : Yuyun Wahyudi,SH.,MH
85 — 28
Pembanding/Terdakwa : DEFRI EDASA, SIP Bin EDWAR Diwakili Oleh : DEFRI EDASA, SIP Bin EDWAR
Terbanding/Penuntut Umum : Yuyun Wahyudi,SH.,MHKTP Defri Edasa NIK. 2103072012701002.
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 1.100.000.000, yangditandatangani oleh Ketua KONI Defri Edasa (Penerima), Ir.Wahyunugroho (Pengguna Anggaran) dan Wan Sidokarya (BendaharaPengeluaran).
Bahwa terdakwa Defri Edasa selaku Ketua KONI Kabupaten Natunadengan saksi Ir. Wahyunugroho, MA selaku Plt.
Terdakwa:
DEFRI EDASA, SIP Bin EDWAR
84 — 26
1. Menyatakan Terdakwa DEFRI EDASA, SIP Bin EDWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan,MH
Terdakwa:
DEFRI EDASA, SIP Bin EDWAR