Ditemukan 225975 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-02-2008 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57P/HUM/2006
Tanggal 13 Februari 2008 — Dr. IR. H. SUHARYADI, M.S., ; DIREKTURAT JENDERAL PAJAK
10478 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-03-2009 — Upload : 21-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23P/HUM/2005
Tanggal 3 Maret 2009 — DRS. H. BAMBANG MARGONO H, MM., ; H. PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
7436 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-08-2008 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158K/TUN/2008
Tanggal 21 Agustus 2008 — NOVA KURNIAWAN ; ANDI YOES NUGROHO ; Dkk vs. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
156124 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-06-2007 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185K/TUN/2006
Tanggal 12 Juni 2007 — H. JASRAN BIN H. HANAFIAH ; KADERI BIN MASGIRI ; Dkk vs. BUPATI HULU SUNGAI SELATAN (KANDANGAN) CAMAT DAHA SELATAN (NAGARA);
7145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURAT EDARAN No.500/536/Ekobang yang dikeluarkan oleh BUPATIHULU SUNGAI SELATAN pada tanggal 28 Juni 2004 Perihal. LaranganMendirikan Bangunan Di Lingkungan Pasar Senin Bayanan (LokasiEks. Kebakaran) ditujukan kepada Para Pedagang dan WargaDilingkungan Pasar Senin Bayanan ;b. SURAT No.500/26/Pem/CDS yang dikeluarkan oleh CAMAT DAHASELATAN pada tanggal 28 Juli 2004 Perihal.
    Bahwa obyek gugatan Penggugat, Surat edaran Tergugat dan SuratTergugat Il sifatnya tidak individual akan tetapi bersifat umum, karenaHal. 6 dari 11 hal. Put.
    HSS No.20Tahun 2000 ; Bahwa oleh karena itu Surat Edaran Tergugat dan Surat Tergugat IIdisini lebin nampak ditujukan kepada umum, tidak bersifat individualdan belum finalsifatnya serta lebih merupakan pengaturan yangbersifat umum, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3Jo. Pasal 2 UndangUndang No. 5 Tahun 1986 Jo.
    UndangUndangNo. 9 Tahun 2004 obyek gugatan ini tidak bias dikualifikasi sebagaiPutusan Tata Usaha Negara ; Bahwa Surat Edaran Tergugat yang ditindaklanjuti oleh SuratTergugat Il, secara Substansial mengandung perencanaan untukpenataan kembali pembangunan Pasar Senin Bayanan secaramenyeluruh, menanggulangi akibat musibah kebakaran yang terjaditanggal 27 Juni 2004.
    Menyatakan batal Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Selatan (Tergugat 1)No.500/536/Ekobang, tanggal 28 Juni 2004, Perihal : Larangan MendirikanBangunan di Lingkungan Pasar Senin Bayanan (lokasi eks kebakaran)yang ditujukan kepada Para Pedagang dan Warga Masyarakat diLingkungan Pasar Senin Bayanan ; 3.
Putus : 18-08-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 216/PID.B/2014/PN.SBG
Tanggal 18 Agustus 2014 — MARTINI ZENDRATO ALS MAMAK JEPRI;
3315
  • tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa untuk menghindari adanya tunggakan perkara disebabkan ketidakseriusan Penuntut Umum dalam melakukan proses pemeriksaan kasus terdakwa, serta tidak adajaminan lagi Penuntut Umum dapat menghadirkan terdakwa kepersidangan maka sudahsepantasnyalah dinyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa persidangan atas diri terdakwa tidak dapat dilanjutkan, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara ;Mengingat SEMA No. 1 Tahun 1981 dan Surat Edaran
Putus : 21-11-2011 — Upload : 18-09-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 39/PID.B /2011/PN.SBG
Tanggal 21 Nopember 2011 — ROSDEWANTI Br. HASUGIAN Als. ROS
354
  • dengan hal tersebut diatas, tidak adanyabukti bahwa terdakwa telah menerima Panggilan untuk hadir dipersidangan dari JaksaPenuntut Umum, sehingga dengan demikian dapat dianggap pula bahwa tidak adaketerangan yang pasti tentang ktidakhadiran terdakwa dan tidak ada pula Jaminanbahwa terdakwa dapat dihadirkan kepersidangan oleh Penuntut Umum ;non= Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang No. 14Tahun 1970 dikatakan Azas Peradilan Adalah Cepat, Sederhana dan biaya Ringan,serta didalam Surat Edaran
    perkara ini telah beberapakali diundurkan karena terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umumdan mengingat perkara ini sudah melbih 6 ( enam ) Bulan, maka perlu adaPenyelesaian terhadap perkara ini ;nn= Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan secara Yuridis apakah terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakankepadanya; won Menimbang, bahwa dalam keadaan perkara yang demikian MahkamahAgung R.I dengan Surat Edaran
    terdakwa dapat dihadapkan , maka dalamhal perkara yang demikian Penuntutan Penuntut Umum dinyatakan Tidak Dapat Diterima ;nn= Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntutan Penuntut Umumdinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Penuntut Umum masih dapat melakukanPenuntutan kembali apabila nantinya Penuntut Umum dapat menemukan terdakwa ;ee Menimbang, bahwa selanjutnya pula bahwa biaya perkara inidibebankan hepadsNegara ;wn= Mengingat ketentuan dari Pasal 5 ayat (2) UndangUndang No. 14Tahun 1970, Surat Edaran
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3930 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — NUR ALFIANSYAH alias ALFIN
1671 Berkekuatan Hukum Tetap
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 2000
378217
  • Tentang : PERUBAHAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG BIAYA ADMINISTRASI
  • PERUBAHAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG BIAYA ADMINISTRASI
    SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNGNOMOR 2 TAHUN 2000TENTANGPERUBAHAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 1998TENTANG BIAYA ADMINISTRASIKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIKINDONESIAJakarta, 30 Juni 2000Nomor : MA.Kumdil/197./VI/K/2000Kepada Yth:1. Sdr. KETUA PENGADILAN TINGGI2. Sdr. KETUA PENGADILAN TINGGIAGAMA3. Sdr. KETUA PENGADILAN TINGGITUN4. Sdr. KETUA PENGADILAN NEGERI5. Sdr. KETUA PENGADILAN AGAMA6. Sdr. KETUA PENGADILAN TUNdiSELURUH INDONESIASURAT EDARANNOMOR 2 TAHUN 20001.
    Menunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1998 tanggal 16Oktober 1998 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun1994 tentang Biaya Admuinistrasi bersama ini diberitahukan bahwa sesuai denganperkembangan dalam pelaksanaannya, maka Mahkamah Agung memandang perlumenyempurnakan besarnya pungutan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000, (tiga puluhribu rupiah) menjadi Rp. 50.000, (ima puluh ribu rupiah) bagi Pengadilan TingkatPertama untuk:a. setiap perkara perdata pada Pengadilan
    untuk menunjang biaya operasional Pengadilan.Pengeluaranpengeluaran biaya administrasi juga harus dimasukkan ke dalam bukuinduk keuangan pada kolom sebagaimana yang berjalan selama ini.Terhadap perkara dengan biaya secata cumacuma (Prodeo), dibebaskan dari biayaadmuinistrasi tetapi tetap dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya sesuat denganketentuan yang berlaku.Ketentuan biaya administrasi int berlaku terhadap perkaraperkara yang diterima mulaiTanggal 1 Agustus 2000.Dengan diberlakukan Surat Edaran
    ini, maka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.Demikian untuk diperhatikan dan pelaksanaannya.KETUA MAHKAMAH AGUNG RITtd.SARWATA, SH.
Register : 11-06-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN PATI Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Pti
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat: 1.RUBIYATI 2.BAGUS WICAKSONO bin CUK SUPARMAN 3.KELIK WICAKSONO bin CUK SUPARMAN Tergugat: 1.ELSIE M DIMEL 2.NIKEN WARIANTI 3.DANANG WIDIATMOKO
24380
  • Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 memang tidak menyebutkan Peradilan manakah yang berwenangmengadili sengketa waris di antara orangorang yang beragama Islam denganorangorang yang beragama lain;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjawab permasalahan dalampraktek peradilan mengenai peradilan manakah yang berwenang bila terdapatperbedaan keyakinan di antara para Ahli Waris, maka Mahkamah Agung RIdalam Surat Edaran
    Tahun, Agama Islam, beralamat diKaraban, RT 06/ RW 03 Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati telah meninggaldunia pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2010 di Karaban, Pati karena sakit;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat para Terggugat tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa Almarhum TJUK SUPARMAN semasa hidupnyasampai dengan meninggal dunia menganut agama Islam;Menimbang, bahwa oleh karena Almarhum TJUK SUPARMAN sebagaiPEWARIS dari harta peninggalan dalam perkara ini beragama Islam, makasesuai Surat Edaran
    tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini maka, Pengadilan Negeri juga tidakberwenang memeriksa dan mengadili gugatan Rekonvensi para PenggugatRekonvensi yang timbul sebagai akibat adanya gugatan konvensi;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, maka para Penggugat dihukum untukmembayar segala biaya yang timbul karena karena perkara ini yang besarnyasebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Memperhatikan pasal 13 4 HIR, Surat Edaran
SEMA
SEMA Nomor 6 Tahun 1983 Tahun 1993
3522741
  • Tentang : Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979
  • Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979
    www.hukumonline.comSURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNGNOMOR 6 TAHUN 1983TENTANGPENYEMPURNAAN SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 1979Jakarta, 30 September 1983Nomor : MA/Pemb/3319/1983 KepadaLampiran : Yth. SaudaraSaudaraPerihal : Penyempurnaan pemeriksaan Permohonan 1. Ketua, Wakil Ketua HakimHakimpengesahan/Pengangkatan anak Pengadilan Tinggi2.
    LAMPIRANTentang penjelasan pengertian domisili dan Surat Edaran No 6 Tahun 1983 tentangpenyempurnaan Surat Edaran No 2 tahun 1979 perihal penyempurnaanpengesahan/pengangkatan anak.(butir 1V.2.A.1.1.5)(butir IV.2.B.1.1.4)(butir 1V.2.C.1.1.4)merupakan suatu kesatuan dengan dan tidak dapat dipisahkan dari Surat Edaran No 6Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran No 2 Tahun 1979 perihalpenyempurnaan pemeriksaan pengesahan/pengangkatan anak ini.VII.
    Surat Edaran No 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No 2 Tahun 1979perihal penyempurnaan pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak, mulaiberlaku sejak ditandatangani.Dengan berlakunya Surat Edaran No 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat EdaranNo 2 tahun 1979 perihal penyempurnaan pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak maka Surat Edaran No 2 tahun 1979 tentang pengangkatan anaktersebut dinyatakan tidak berlaku.Terhadap semua permohonan yang telah diajukan sebelum
    berlakunya Surat Edaran No 6tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran No 2 tahun 1979 perihal penyempurnaanpemeriksaan pengesahan/ pengangkatan anak ini, akan tetapi belum diputus diucapkantetap diperiksa dan diadili dengan menerapkan Surat Edaran No 6 tahun 1983 tentangpenyempurnaan Surat Edaran No 2 tahun 1979 perihal penyempurnaan pemeriksaanpengesahan/pengangkatan anak ini.Bilamana Hakim menganggap hal ini perlu maka permohonan pengesahan/ pengangkatananak yang telah diajukan sebelum berlakunya
    Surat Edaran No 6 tahun 1983 tentangpenyempurnaan Surat Edaran No 2 tahun 1979 perihal penyempurnaan pemeriksaanpengesahan/ pengangkatan anak ini, dapat dinyatakan "tidak dapat diterima" sehinggapemohon mempunyai kesempatan untuk melengkapi permohonannya dan kemudian dapatdiajukan kembali.MAHKAMAH AGUNG RIKetua,Cap/Ttd.MUDJONOwww.hukumonline.com
SEMA
SEMA Nomor 8 Tahun 2010
758323
  • Tentang : Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
  • Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAJakarta, 20 Mei 2010Nomor : 08/Bua.6/Hs/SP/V/2010 Kepada Yth.Ketua Pengadilan TinggiKetua Pengadilan Tinggi AgamaKetua Pengadilan NegeriKetua Pengadilan AgamadihRWNSeluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor : 08 Tahun 2010TentangPenegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase SyariahMemperhatikan ketentuan pada angka 4 (empat) Surat EdaranMahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 yang intinya berisi bahwa
    ayat (3) UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasannya ditentukan bahwa, dalamhal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah)secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PengadilanNegeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diberitahukankepada Saudara, bahwa terhitung sejak berlakunya UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran
SEMA
SEMA Nomor 02 Tahun 2018
550300
  • Tentang : PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGAN
  • PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGAN
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAJakarta, 4 Juli 2018Kepada Yth,1,2s3.as,Ketua Pengadilan TinggiKepala Pengadilan MiliterTinggiKetua Pengadilan Negeri/NiagaKepala Pengadilan Militer;di SURAT EDARANNomor 2 Tahun 2018TENTANGSeluruh IndonesiaPEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGANBerkenaan dengan banyaknya pertanyaan terkait Surat Keteranganyang dikeluarkan oleh Pengadilan baik di lingkungan Peradilan Umummaupun Peradilan Militer, maka Mahkamah
    Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentangPermohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah di Pengadilan, diberlakukan juga untuk memperolehsurat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publikdan jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku.2.
    Surat permohonan dan surat keterangan yang dikeluarkanberdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung ini mengacu kepadalampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016dengan penyesuiaian seperlunya. Dis3. Jangka waktu penyelesaian permohonan terhadap suratsuratketerangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri/Niaga/Militer paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima olehPengadilan.4.
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 2018
427162
  • Tentang : Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua Jenis Surat Keterangan
  • Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua Jenis Surat Keterangan
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAJakarta, 4 Juli 2018Kepada Yth,1,2s3.as,Ketua Pengadilan TinggiKepala Pengadilan MiliterTinggiKetua Pengadilan Negeri/NiagaKepala Pengadilan Militer;di SURAT EDARANNomor 2 Tahun 2018TENTANGSeluruh IndonesiaPEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGANBerkenaan dengan banyaknya pertanyaan terkait Surat Keteranganyang dikeluarkan oleh Pengadilan baik di lingkungan Peradilan Umummaupun Peradilan Militer, maka Mahkamah
    Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentangPermohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah di Pengadilan, diberlakukan juga untuk memperolehsurat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publikdan jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku.2.
    Surat permohonan dan surat keterangan yang dikeluarkanberdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung ini mengacu kepadalampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016dengan penyesuiaian seperlunya. Dis3. Jangka waktu penyelesaian permohonan terhadap suratsuratketerangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri/Niaga/Militer paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima olehPengadilan.4.
SEMA
SEMA Nomor 08 Tahun 2010
330187
  • Tentang : Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
  • Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAJakarta, 20 Mei 2010Nomor : 08/Bua.6/Hs/SP/V/2010 Kepada Yth.Ketua Pengadilan TinggiKetua Pengadilan Tinggi AgamaKetua Pengadilan NegeriKetua Pengadilan AgamadirrrSeluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor : 08 Tahun 2010TentangPenegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase SyariahMemperhatikan ketentuan pada angka 4 (empat) Surat EdaranMahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 yang intinya berisi bahwa KetuaPengadilan
    ayat (3) UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasannya ditentukan bahwa, dalamhal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah)secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PengadilanNegeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diberitahukankepada Saudara, bahwa terhitung sejak berlakunya UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran
Register : 29-08-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 30/Pdt.Bth/2022/PN Sdr
Tanggal 16 Februari 2023 — LAMPE lawan ASRI Bin LASAKE, Dkk (Ahli waris dari I'MASANG)
6124
Register : 05-10-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 22/Pdt.G/2020/PN. Sdr
Tanggal 20 Januari 2021 — M YAHYA TR lawan PATI Binti NUR B. LAMMING, Dk
12112
  • Rumah Sakit/Selokan ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentangpokok perkara, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu tentangformalitas gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yangdilakukan oleh Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020ditemukan fakta hukum bahwa selain Para Tergugat ternyata objek sengketajuga sebagian dikuasai oleh orang lain yakni Hastuti Bahar, Darwis danRidwan;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran
    diterima(Niet Onvankelijk Verklaard) dan adapun gugatan tidak diterima dalam perkaraini memiliki makna Majelis Hakim tidak menyentuh persoalan yang sebenamya,Majelis Hakim hanya melihat fomalitas gugatan semata;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan;Memperhatikan, ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata dalamHIR/RBg, Rv (Reglement op de Rechtsvordering), Surat Edaran
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 2014
778354
  • Tentang : Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali
  • Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali
    Para Ketua PengadilanTingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2014TENTANGPERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANGDOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONANKASASI DAN PENINJAUAN KEMBALIMahkamah AgungRI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Dokumen Elektroniksebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.Tujuan utama Surat Edaran ini adalah ketersediaan Dokumen Elektroniksehingga
    Oleh karena berdasarkan monitoring dan 9evaluasi implementasi Surat Edaran Mahkamah AgungRI Nomor 14 .Tahun 2010 ditemukan sejumlah kendala penggunaan Compact Disc .dalam pengiriman edocument, maka perlu dilakukan pengaturan ulang : Pa eeemengenai media pengiriman Dokumen Elektronik untuk meminimalisir 2kendala teknis.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipan eat peta:melakukan penyempurnaan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung: RI PutNomor 14 Tahun 2010, sebagai berikut:1.
    Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinyapengiriman dokumen elektronik melalui Direktori Putusan, makaPengadilan dapat menggunakan media pengiriman lain (misalnyacompact disc dan/atau email) yang paling memungkinkan.Untuk efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini, PaniteraMahkamah Agung dapat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan danmemberikan dukungan teknis dan administratif yang diperlukan.Surat Edaran ini mulai berlaku bagi Permohonan Kasasi atauPeninjauan Kembali yang dimohonkan
Register : 05-10-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 22/Pdt.G/2020/PN. Sdr
Tanggal 20 Januari 2021 — M YAHYA TR lawan PATI Binti NUR B. LAMMING
1160
SEMA
SEMA Nomor 11 Tahun 2010
489240
  • Tentang : Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2005 dan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
  • Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2005 dan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
    Ketua Pengadilan Tingkat PertamaDari 4 (empat) Lingkungan PeradilandiSeluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor : 11 Tahun 2010TentangPenegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 06 Tahun 2005 dan Nomor : 07 Tahun2005TentangPenjelasan tentang KetentuanPasal 45 A UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah AgungMemperhatikan ketentuan pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) Surat EdaranMahkamah Agung Nomor : 06 Tahun 2005 dan Nomor : 07 Tahun 2005 yang intinyaberisi bahwa dalam hal permohonan
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Jo.UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, setelah diteliti dengan seksama PaniteraPengadilan Tingkat Pertama membuat Surat Keterangan bahwa permohonan kasasitersebut tidak memenuhi syarat formal;Bahwa Surat Keterangan Panitera tersebut setelah diteliti kebenarannya KetuaPengadilan Tingkat Pertama menerbitkan Penetapan yang menyatakan bahwapermohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidakdikirimkan ke Mahkamah Agung;Bahwa dengan berlakunya Surat Edaran
    tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang mengaturtentang permohonan kasasi yang tidak memenuhi syaratsyarat formal sepertitersebut pada halaman 7 angka 3, 208 angka 2.8.0, 387 angka 19,20,21 dan 787angka 3 harus dibaca dan disesuaikan dengan ad. 1 dan ad. 2 Surat Edaran ini, danSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2005 dan Nomor 07 Tahun 2005berdasarkan Pasal 45 A ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Jo.
Register : 30-05-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN PATI Nomor 60/Pdt.P/2019/PN Pti
Tanggal 27 Juni 2019 — PARA PEMOHON
190118
  • identitas awalAnak;(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehcalon anak angkat;(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir;(4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akanmengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikandengan agama mayoritas penduduk setempat;Menimbang, bahwa dalam Surat Edaran
    2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka harus puladikabulkan dengan perbaikan redaksional seperlunya;Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan,maka Para Pemohon dibebani untuk membayar biaya atau ongkos perkarayang timbul atas permohonan ini;Memperhatikan Pasal 39 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, Pasal 47 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Surat Edaran