- 2008
- 2010
-
- Mencabut SEMA No 8 Tahun 2008
Jenis | SEMA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah |
Klasifikasi | SEMA Eksekusi |
Materi Muatan Pokok |
Sejak berlakunya UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 59 ayat (3) ditentukan bahwa, dalam hal para pihak tidak melaksanakanputusan arbitrase (termasuk arbitrase syari'ah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, maka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah tersebutberdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan penjelasannya, dinyatakan tidak berlaku. |