Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 8
    Tahun 2008
    Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
    Klasifikasi SEMA Eksekusi
    Materi Muatan Pokok

    Lembaga Arbitrase Syari'ah merupakan lembaga arbitrase yang dipilih oleh pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan ekonomi syariah. Putusan Badan Arbitrase Syari'ah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat para pihak. Perintah pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Syari'ah maksimal 30 hari setelah permohonan eklsekusi didaftarkan ke Pengadilan Agama daerah hukumnya. Putusan Badan Arbitrase Syari'ah yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Agama dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan piutusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


542
209